Hendak Ditabung di Bank, Pengedar Uang Dolar Palsu Ketahuan
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 08 Maret 2021
0 dilihat
Polrestabes Surabaya beberkan pengungkapan penangkapan pengedar dollar palsu di Surabaya. Foto: Yudhie/Telisik
" Setelah dilakukan pengecekan ternyata berbeda dengan uang dolar yang asli. Lalu saksi Firman melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Surabaya dan dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. "
SURABAYA, TELISIK.ID - Reserse Mobil (Resmob) Polrestabes Surabaya, mengamankan dua pengedar dolar palsu di daerah Penghela Surabaya pada sabtu (6/3/2021).
Dua pelaku tersebut berinisial IWW (42) warga Denpasa Bali, dan SMJ (56) warga Bangil Pasuruan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari tersangka SMJ datang ke rumah saksi bernama Josep Fraklin.
“Di rumah saksi tersebut, tersangka IWW menyerahkan dollar sebanyak 2300 US$. Lalu oleh saksi, diserahkan kepada saksi lainnya yang bernama Firman yang merupakan pegawai bank swasta di Jatim. Uang tersebut diserahkan untuk ditabung di rekening saksi Josep Fraklin,” ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Joget dan Nyanyi Tanpa Masker, Polda Jatim Selidiki Wali Kota Blitar
Karena jumlahnya besar, kata Oki, oleh saksi Firman, dilakukan pengecekan keaslian uang tersebut.
”Setelah dilakukan pengecekan ternyata berbeda dengan uang dolar yang asli. Lalu saksi Firman melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Surabaya dan dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” jelas mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim ini.
Dalam penangkapan tersangka, kata Oki, diamankan barang bukti berupa uang dolar diduga palsu dengan jumlah 15 ribu lembar pecahan 100 US$.
Sedangkan pasal yang dijeratkan, yaitu pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha