MUI Provinsi Se-Indonesia Desak Pemerintah Pusat Tolak TKA China

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Senin, 11 Mei 2020
0 dilihat
MUI Provinsi Se-Indonesia Desak Pemerintah Pusat Tolak TKA China
TKA asal China di Indonesia. Foto: harianterbit.com

" Kalau ini dibiarkan dan tidak diingatkan akan menambah musibah bagi Warga Sultra. Ini pertimbangan saya, tapi juga sudah menjadi wacana nasional. "

KENDARI, TELISIK.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) di berbagai provinsi di Indonesia bersama-sama meminta Pemerintah RI untuk menolak kedatangan TKA dari China.

Desakan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan (DP) MUI Provinsi se-Indonesia, dalam surat pernyataan sikapnya yang dikeluarkan pada tanggal 8 Mei lalu.

Desakan ini juga dibenarkan oleh Sekretaris DP MUI Provinsi Sultra, Supriyanto, saat dikonfirmasi telisik.id, Minggu (10/5/2020).

Menurut Supriyanto, sikap penolakan tersebut berawal dari diskusi grup di Gugus Penanganan COVID-19 MUI se-Indonesia. Dalam diskusi itu disepakati bahwa sumber virus itu harus diakui dari Kota Wuhan China, sementara Pemerintah Pusat dalam beberapa kebijakan tidak memproteksi itu.

Bahkan, kata dia, diawal kedatangan 49 TKA yang lalu jadi kontroversial, sekarang malah mau mendatangkan 500 TKA.

Baca juga: Tiga PDP Baru Bombana, di Antaranya Bayi 5 Bulan dan Ibu Hamil

"Kalau ini dibiarkan dan tidak diingatkan akan menambah musibah bagi Warga Sultra. Ini pertimbangan saya, tapi juga sudah menjadi wacana nasional," katanya.

Adapun yang pertama buat sikap penolakan itu adalah MUI DKI Jakarta, baru disusul sikap dari MUI daerah lainnya, termasuk Sultra.

"Kamipun membuat diskusi di grup MUI Sultra, bahwa perlu juga kita buat pernyataan sikap untuk mengingatkan Pemerintah Pusat dan mendukung Pemda dalam menolak kedatangan TKA untuk mencegah penyebaran virus itu," ungkapnya.

Dalam pernyataan sikap tersebut terdapat lima point, pertama adalah mendesak ke Pemerintah RI untuk menolak masuknya TKA khususnya yang berasal dari Negara China dengan alasan apapun juga, karena TKA dari China adalah transmitor utama COVID-19 yang sangat berbahaya dan mematikan.

Ke dua, meminta dengan tegas kepada Presiden RI untuk membatalkan Kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan Moda Transportasi dalam semua matra baik darat, laut maupun udara sebelum penyebaran dan penularan Virus COVID-19 ini benar-benar dapat terkendalikan dan bisa menjamin tidak akan ada lagi  penularan baru.

Baca juga: Tanam Ganja di Pot, MZ Hisap Ganja 7 Kali Sehari

Ke tiga, memerintahkan kepada seluruh jajaran Dewan Pimpinan MUI pada semua tingkat (Kabupaten, Kota, Kecamatan dan Kelurahan / Desa / Nagari) dalam masa pandemi virus Corona ini, untuk mengawasi dan mengawal wilayahnya masing-masing dari keberadaan TKA dan jika ditemukan maka segera melaporkannya kepada lembaga pemerintah terkait, agar supaya mereka dipulangkan ke negara asalnya.  

Ke empat, Dewan Pimpinan MUI se-Indonesia mendesak kepada Pemerintah RI untuk tetap konsisten dan berkomitmen dalam menegakkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 dalam setiap kebijakannya, dan kamipun bertekad akan senantiasa menjadi garda terdepan dalam mengawal dan menjaga keutuhan NKRI.

Ke lima, mendesak kepada Presiden, para Menteri, para Gubernur, para Bupati dan para wali kota se-Indonesia untuk senantiasa mengedepankan sikap serta semangat nasionalisme dan patriotisme dalam memimpin Negeri tercinta Indonesia, sehingga NKRI tetap utuh, maju dan bersatu selama-lamanya.

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga