Mulai 1 April Pelaksanaan Akad Nikah Dihentikan Sementara

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 13 April 2020
0 dilihat
Mulai 1 April Pelaksanaan Akad Nikah Dihentikan Sementara
Kantor Kementerian Agama Kota Kendari. Foto: Ist.

" Pelaksanaan akad nikah itu dipending sesuai surat dari Dirjen Bimas Islam, tetapi yang tetap berjalan itu adalah pelayanan pendaftaran online itu yang tetap dibuka melalui website kita. "

KENDARI, TELISIK.ID - Memutus mata rantai penyebaran COVID-19, mulai 1 April Kementerian Agama Kota Kendari menghentikan sementara pelaksanaan akad nikah di seluruh wilayah Kota Kendari.

Plt. Kepala Kementerian Agama Kota Kendari, H. Sunardin menuturkan bahwa, penghentian sementara tersebut sesuai Surat Edaran dari Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama RI.

"Pelaksanaan akad nikah itu dipending sesuai surat dari Dirjen Bimas Islam, tetapi yang tetap berjalan itu adalah pelayanan pendaftaran online itu yang tetap dibuka melalui website kita," ujarnya, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Polres Kolaka Bagikan 800 Paket Sembako kepada Warga

Selain itu, Kemenag Kota Kendari juga menghindari pelayanan tatap muka untuk memutus mata rantai COVID-19.

Sunardin juga menambahkan, bagi masyarakat yang sudah melakukan pendaftaran sebelum tanggal 1 April 2020 pelayanan akad nikah akan diberikan, tetapi tetap mengacu pada protokoler kesehatan.

"Bagi masyarakat yang mendaftar itu jauh sebelum bulan April, pelayanan akad nikahnya tetap kita berikan, hanya kami juga akan tetap mengacu pada protokoler kesehatan, yakni hanya 6 orang yang berada dalam ruangan tersebut," tambahnya.

Baca juga: Warga Keluhkan tak Dapat Bantuan Sembako

Sementara itu selama tanggal 1 sampai tanggal 13 April 2020 sudah 39 pasangan yang melakukan pendaftaran nikah secara online di website Kemenag Kota Kendari.

"Untuk orang yang sudah mendaftar itu tetap kita akan berikan pelayanan hanya menunggu dulu arahan dari pusat, karena wabah COVID-19 ini yang terus  mengancam," pungkasnya.

 

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Sumarlin

Baca Juga