Mulai Besok Jakarta Terapkan Lagi Tilang Uji Emisi Kendaraan di Atas Usia 3 Tahun

Mustaqim, telisik indonesia
Selasa, 31 Oktober 2023
0 dilihat
Mulai Besok Jakarta Terapkan Lagi Tilang Uji Emisi Kendaraan di Atas Usia 3 Tahun
Uji emisi kendaraan yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta pada September 2023 dan akan kembali diterapkan mulai Rabu besok (1/11/2023). Foto: msn

" Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kerja sama Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang uji emisi pada Rabu besok (1/11/2023). Masyarakat pengguna kendaraan sepeda motor dan mobil pun diminta segera melakukan uji emisi kendaraan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kerja sama Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang uji emisi pada Rabu besok (1/11/2023). Masyarakat pengguna kendaraan sepeda motor dan mobil pun diminta segera melakukan uji emisi kendaraan.

Sebelumnya, uji emisi sudah berjalan pada September 2023, tapi sempat terhenti. Polda Metro Jaya beralasan lebih banyak sentimen negatif ketimbang positif atas pemberlakuan razia tersebut.  

Sejumlah pihak lantas mengkritik keputusan dihentikannya tilang uji emisi ini. Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya akhirnya sepakat memberlakukan kembali tilang uji emisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengingatkan warga untuk segera melakukan uji emisi kendaraan miliknya.

“Segera uji emisi karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari,” imbau Asep, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga: Video: Safe House ketua KPK Firli Bahuri di Kertanegara Jakarta Selatan Tak Dilaporkan di LHKPN

Tilang uji emisi kali ini rencananya dilakukan 51 kali di lima wilayah Jakarta hingga akhir 2023. Langkah ini diambil demi mengatasi pencemaran udara. Asep menilai uji emisi sangat efektif.

“Dari hasil kajian kami bersama NGO (non-governmental organization/organisasi non pemerintah) internasional, Vital Strategies, menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar adalah dengan uji emisi,” jelasnya.

Total ada 342 bengkel yang menyediakan jasa uji emisi untuk kendaraan roda empat. Sementara uji emisi sepeda motor dapat dilakukan di 114 bengkel. Warga dapat mengecek bengkel penyedia uji emisi dalam aplikasi e-Uji Emisi melalui JAKI.

Tilang uji emisi ini akan menyasar kendaraan roda dua dan roda empat dengan usia kendaraan di atas tiga tahun. Kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi dipastikan akan terjaring penindakan oleh kepolisian.

Salah satu titik razia terletak di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara.

“Rabu (1/11/2023) akan dimulai kembali razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan sanksi tilang. Kegiatan akan dimulai pada pukul 07:30 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan,” kata pejabat Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menjamin pelaksanaan uji emisi yang memberikan sanksi tilang pada kendaraan bermotor yang melanggar ini tak akan menyusahkan masyarakat.

“Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat, tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan,” jelasnya.

Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati membenarkan, pihaknya akan merazia kendaraan motor yang berusia di atas tiga tahun.

“Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” beber Ani.

Untuk lokasi disinsentif parkir, Pemprov DKI telah memberlakukan 13 lokasi unit pelayanan dan 25 lokasi PD Pasar Jaya. Sementara, 29 lokasi pasar sedang dalam proses integrasi sistem disinsentif atau tarif parkir tertinggi untuk kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi.

Selain razia uji emisi untuk pemilik kendaraan, Pemprov DKI Jakarta juga memberi sanksi administratif kepada usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara, misalnya perusahaan penyimpanan (stockpile) batu bara.

“Dari tujuh usaha kegiatan penyimpanan batu bara, tiga di antaranya telah dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah yaitu dengan Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Usaha atau kegiatan,” tegas Ani.

Merujuk Peraturan Menteri No 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007, ambang batas emisi gas buang di Indonesia berpatokan pada parameter karbon monoksida (CO) 1,5 persen Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.

Ketika uji emisi, terdapat sejumlah parameter yang harus diperhatikan. Berikut adalah parameter-parameter utama yang harus dipenuhi oleh kendaraan agar dapat lolos uji emisi:

1. Karbon Monoksida (CO)

Dilansir dari Suzuki.co.id, karbon monoksida (CO) adalah gas beracun yang dihasilkan oleh pembakaran bahan bakar dalam mesin kendaraan. CO gas buang yang bersifat racun bagi manusia dan bisa menimbulkan beberapa penyakit.

CO menjadi parameter utama dalam uji emisi kendaraan. Batas emisi CO ditentukan dalam ppm (bagian per juta). Kendaraan harus mematuhi batas emisi CO yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika CO tinggi, ini dapat berarti pembakaran kurang sempurna akibat kurangnya udara dalam campuran dengan bahan bakar.

Apabila mesin bermasalah dan pelumas ikut terbakar tentu akan meningkatkan angka CO. Ini termasuk membebani kerja mesin, sehingga emisi gas buangnya sulit dikendalikan.

2. Hidrokarbon (HC)

Hidrokarbon adalah sejenis polutan yang dihasilkan oleh bahan bakar yang tidak terbakar sepenuhnya dalam mesin kendaraan. Sama seperti CO, HC menjadi parameter utama dalam uji emisi kendaraan.

Batas emisi HC juga diukur dalam ppm. Kendaraan harus mematuhi batas emisi HC yang telah ditentukan. Anda harus memastikan saluran masuk bahan bakar dan filter udara bersih, karena akan berpengaruh pada angka HC. Pastikan juga koil dan busi selalu dalam kondisi prima saat uji emisi, sehingga proses pembakaran tidak bermasalah.

3. Parameter Oksigen (O2)

Kadar oksigen dalam gas buang kendaraan mencerminkan sejauh mana proses pembakaran pada mesin berlangsung efisien. Dalam pengukuran emisi, sensor oksigen mendeteksi jumlah oksigen yang tersisa dalam gas buang.

Jika kadar oksigen terlalu tinggi, ini menjadi tanda bahwa campuran udara-bahan bakar terlalu miskin sehingga mengakibatkan kinerja mesin buruk dan peningkatan emisi CO dan HC. Namun, jika kadar oksigen terlalu rendah, ini dapat mengindikasikan campuran udara-bahan bakar terlalu kaya, yang juga dapat mengakibatkan masalah pembakaran dan peningkatan emisi CO.

Baca Juga: Jakarta Kembali Berlakukan Tilang Uji Emisi pada 1 November

4. Parameter Lambda (Rasio Udara-Bahan Bakar)

Lambda, salah satu parameter kunci yang mengukur rasio udara-bahan bakar dalam mesin. Lambda yang optimal adalah 1.0, menunjukkan campuran sempurna. Lebih dari 1.0 berarti campuran miskin, dan kurang dari 1.0 berarti campuran kaya.

Parameter Lambda sangat penting karena memengaruhi efisiensi pembakaran dan emisi gas buang. Lambda yang terlalu tinggi (miskin) dapat mengakibatkan peningkatan emisi CO, sementara Lambda yang terlalu rendah (kaya) akan meningkatkan emisi HC.

5. Parameter AFR (Air Fuel Ratio)

Parameter AFR merupakan ukuran yang menggambarkan rasio antara jumlah udara dan bahan bakar yang masuk ke dalam mesin kendaraan selama proses pembakaran. Rasio AFR yang tepat kunci untuk efisiensi dan kinerja mesin yang baik.

Dalam uji emisi, rasio AFR yang ideal adalah sekitar 14,7:1, yang mengindikasikan campuran udara dan bahan bakar yang seimbang. Jika campuran terlalu miskin (lebih banyak udara daripada bahan bakar), emisi CO akan meningkat. Sebaliknya, jika campuran terlalu kaya (lebih banyak bahan bakar daripada udara), emisi HC dan NOx akan meningkat. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga