Mulai Hari Ini Obat-obatan dan Kosmetik Wajib Punya Sertifikat Halal
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Minggu, 17 Oktober 2021
0 dilihat
eteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Instagram/@gusyaqut
" Kewajiban sertifikasi bagi produk ditetapkan sesuai regulasi demi menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya "
JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan obat-obatan, kosmetik, dan barang barang gunaan, wajib mengantongi sertifikat halal mulai hari ini, Minggu (17/10/2021).
Kewajiban sertifikasi tersebut sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan mulai diberlakukan seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal, yakni 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," ujarnya dalam keterangan resmi dilansir Cnnindonesia.
Menurut Yaqut, kewajiban sertifikasi bagi produk ditetapkan sesuai regulasi demi menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.
"Cakupan jaminan produk halal sangat lah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," imbuh dia.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap 7 Orang Jaringan Pinjol Ilegal, Gaji Rp 20 Juta hingga Teror Korban
Baca Juga: Motor dan Mobil Anda Masih Pakai Bensin, Siap-Siap Temui Akhir Riwayat
Dilansir Cnbcindonesia, hal tersebut sekaligus menandai dimulainya era baru sertifikasi halal di Indonesia sebagai amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Sertifikasi halal sejak itu dilaksanakan oleh BPJPH sebagai leading sector secara administratif dengan melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang dalam pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan fatwa kehalalan produk.
Pada tahap pertama, BPJPH telah mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Fitrah Nugraha