Mundur dari Kabinet Jokowi, Segini Nominal Uang Pensiunan Risma Lepas Jabatan Mensos

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 31 Agustus 2024
0 dilihat
Mundur dari Kabinet Jokowi, Segini Nominal Uang Pensiunan Risma Lepas Jabatan Mensos
Risma telah menemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, mengundurkan diri dari jabatan Mensos dan meminta izin untuk berkompetisi di Pilkada Jatim. Foto: Repro Antara

" Keputusan Risma mengundurkan diri dari jabatan Mensos mengundang pertanyaan publik tentang hak-hak yang akan diterimanya setelah melepaskan jabatannya "

JAKARTA, TELISIK.ID – Tri Rismaharini, yang lebih dikenal sebagai Risma, secara resmi telah meminta restu kepada Presiden RI Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Menteri Sosial (Mensos).

Keputusan ini menandai langkah penting dalam karier politik Risma, yang selama ini dikenal sebagai sosok yang tangguh dalam dunia birokrasi.

Risma sudah mengungkapkan niatnya untuk mundur dari kabinet Jokowi. Keputusan ini disampaikan secara langsung kepada Presiden Jokowi, yang kemudian mengonfirmasi pengunduran diri tersebut kepada publik.

"Ya, saya izinkan," ujar Presiden Jokowi kepada wartawan saat menghadiri peresmian Gedung Respirasi Kesehatan RS Persahabatan Ibu dan Anak, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Sabtu (31/8/2024).

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa pengunduran diri Risma berkaitan dengan rencananya untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum Gubernur (Pilgub) Jawa Timur.

Baca Juga: Jokowi Dikabarkan Bakal Rombak Kabinet Jelang Akhir Jabatan, Empat Menteri Disebut-sebut Digeser

Meskipun secara aturan Risma sebenarnya bisa tetap melanjutkan tugasnya sebagai menteri sambil maju di Pilgub, Jokowi menyebut bahwa pilihan Risma untuk mundur adalah langkah yang lebih bijak.

Keputusan Risma ini juga mengundang pertanyaan publik tentang hak-hak yang akan diterimanya setelah melepaskan jabatannya. Salah satu hak tersebut adalah uang pensiun yang menjadi hak setiap menteri yang mundur dengan hormat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 1980, setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh uang pensiun. Artinya, Risma juga berhak mendapatkan uang pensiun tersebut, namun pelaksanaannya tetap memerlukan persetujuan dari Presiden Jokowi.

Menurut Pasal 11 Ayat 2 PP No. 50 Tahun 1980, "Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dari dasar pensiun."

Baca Juga: Rapat Kabinet Perdana di IKN, Jokowi Sebut Kucuran Dana Investor di Luar APBN Rp 56 Triliun

Peraturan tersebut memberikan gambaran mengenai berapa besar uang pensiun yang akan diterima Risma setelah mundur dari jabatannya sebagai Mensos. Dalam perhitungan ini, masa jabatan Risma menjadi faktor utama yang mempengaruhi besaran pensiun yang akan diterimanya.

Selain itu, menurut PP No. 60 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas PP No. 50 Tahun 1980, menteri negara saat ini mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Besaran ini tercantum dalam Pasal 2 PP No. 60 Tahun 2000.

Selain gaji pokok, menteri negara juga menerima tunjangan yang besarannya diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Berdasarkan Keppres tersebut, menteri negara, termasuk Risma, menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga