Nakertrans Sultra Data Pekerja Terdampak COVID-19

Siswanto Azis, telisik indonesia
Kamis, 16 April 2020
0 dilihat
Nakertrans Sultra Data Pekerja Terdampak COVID-19
Suasana pendataan pekerja yang terkena dampak COVID-19 di Dinas Nakertrans Sultra. Foto: Dul/Telisik

" Kami minta mereka yang terdampak agar dapat mengisi data lengkap dan valid agar bisa dibantu. "

KENDARI, TELISIK.ID - Para pekerja yang terkena PHK maupun para pekerja informal di Sulawesi Tenggara mulai mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara sejak 14 April 2020.

Nakertrans Sultra sejak 14 April 2020 telah membuka pendataan bagi pekerja yang mengalami PHK atau dirumahkan tapi tidak menerima upah sebagai dampak dari adanya pandemi COVID-19.

Kepala Bidang Pembinaan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinsnakertrans Sultra, Muhammad Amir Taslim, mengatakan, hingga 16 April pukul 11.00 WITA tercatat ada 35 perusahaan dan 1.018 karyawan yang dirumahkan dan 42 yang di-PHK, totalnya 1.060 tenaga kerja.

"Sampai hari ini, Kamis 14 April, sudah 59 pekerja yang mendaftar. Nantinya akan dihimpun Dinas Nakertrans Sultra untuk disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia," jelasnya.

Baca juga: Tak Ada Pekerjaan, Penghuni Kos-kosan Milih Mudik

Pemerintah melakukan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave).

"Kami minta mereka yang terdampak agar dapat mengisi data lengkap dan valid agar bisa dibantu," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Nakertrans Sultra, DR. H. Zaemu Alwi menambahkan, Dinas Nakertrans Sultra akan terus membantu untuk mereka yang terkena dampak COVID-19 yang tidak bisa mengakses datanya sendiri melalui website www.prakerja.go.id.

"Untuk kuota Sulawesi Tenggara sebanyak 37.320 pekerja. Sebenarnya ini peruntukannya bagi mereka yang mencari pekerjaan, tapi karena ada COVID-19, pemerintah merubah kebijakan tersebut agar pekeja yang dirumahkan dan di-PHK oleh perusahaannya bisa terakomodir," tutupnya.

 

Reporter: Dul

Editor: Rani

Baca Juga