Aturan Baru OJK Rekening Nasabah Tidak Aktif, Segini Batas Waktunya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 19 November 2025
0 dilihat
Aturan Baru OJK Rekening Nasabah Tidak Aktif, Segini Batas Waktunya
OJK menetapkan aturan baru batas waktu rekening dormant untuk memperkuat tata kelola perbankan. Foto: Repro Kompas.

" Kebijakan ini diterapkan untuk menata kembali standar pengelolaan rekening di sektor perbankan agar lebih terukur, seragam, dan memberikan kepastian bagi nasabah "

JAKARTA, TELISIK.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan pengaturan baru terkait status rekening nasabah yang tidak aktif atau dormant melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Kebijakan ini diterapkan untuk menata kembali standar pengelolaan rekening di sektor perbankan agar lebih terukur, seragam, dan memberikan kepastian bagi nasabah. OJK menegaskan aturan ini diperlukan untuk memperkuat tata kelola, mencegah penyalahgunaan, serta meningkatkan kualitas layanan industri perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa ketentuan baru ini menekankan pentingnya pengelolaan rekening yang lebih berhati-hati dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu (19/11/2025), seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Dalam aturan tersebut, bank diwajibkan mempunyai kebijakan serta prosedur yang jelas dalam mengelola rekening nasabah. Pengawasan internal juga diperkuat agar setiap aktivitas dalam proses pengelolaan rekening dapat dipantau dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Selain itu, bank perlu menyediakan kemudahan bagi nasabah untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening melalui berbagai kanal layanan, baik jaringan kantor fisik maupun platform digital yang tersedia.

Standarisasi ini diharapkan mengurangi perbedaan perlakuan antarbank yang selama ini sering terjadi pada penentuan batas waktu rekening tidak aktif maupun dormant.

Baca Juga: Marak Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal, OJK Minta Masyarakat Lakukan Ini

Dengan regulasi baru, hak dan kewajiban nasabah dapat dipastikan lebih jelas, sementara bank memiliki acuan baku dalam mengelola status rekening. Dalam aturan tersebut, bank juga diwajibkan menampilkan status rekening nasabah pada kanal digital maupun fisik untuk memastikan transparansi informasi.

Selain itu, pengaturan ini juga mengatur aspek kewajiban nasabah dalam memberikan data yang benar dan memperbarui informasi secara berkala. Hal ini diperlukan agar hubungan antara bank dan nasabah dapat berlangsung secara sehat dan sesuai ketentuan.

Aturan ini juga memuat penjelasan mengenai hak bank dalam menerapkan kebijakan administrasi, termasuk terkait pembebanan biaya maupun pemberian bunga untuk rekening tertentu sesuai klasifikasi dan kondisi masing-masing.

OJK menegaskan bahwa bank wajib menerapkan sistem yang dapat memantau status rekening nasabah secara otomatis, termasuk melakukan flagging terhadap rekening tidak aktif.

Setiap bank perlu menyediakan fitur untuk memudahkan pengaktifan kembali atau penutupan rekening serta memastikan bahwa perlindungan data pribadi nasabah tetap terjaga melalui mekanisme keamanan informasi yang sudah diatur dalam ketentuan perbankan.

Dalam POJK terbaru ini, bank diminta membagi status rekening ke dalam tiga kategori utama. Pertama, rekening aktif, yaitu rekening yang masih memiliki aktivitas seperti pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo oleh nasabah.

Kedua, rekening tidak aktif, yakni rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama lebih dari 360 hari. Ketiga, rekening dormant, yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas selama lebih dari 1.800 hari.

Dengan pengaturan ini, bank memiliki acuan yang jelas mengenai batas waktu masing-masing kategori sehingga tidak lagi menggunakan aturan internal yang berbeda-beda.

Sebelumnya, penentuan kategori rekening dormant banyak ditetapkan secara mandiri oleh bank dengan batas waktu yang bervariasi, umumnya enam bulan atau 180 hari. Perbedaan tersebut kerap menimbulkan ketidakseragaman dalam layanan kepada nasabah.

Baca Juga: NIK KTP Terdaftar Pinjol dan Judol, Begini Cara Akses Status di SLIK OJK

Dengan kebijakan terbaru, seluruh bank memiliki dasar yang sama dalam menentukan status rekening dan proses pengelolaannya.

OJK juga meminta bank menerapkan prinsip perlindungan konsumen, penerapan APU-PPT-PPPSPM, manajemen risiko, serta strategi anti-fraud di seluruh mekanisme pengelolaan rekening.

Hal ini dilakukan agar potensi penyalahgunaan terhadap rekening tidak aktif atau dormant dapat diminimalkan, terutama pada rekening yang rawan digunakan dalam transaksi tidak wajar. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga