BUMN Buka 40 Lowongan Kerja Terbaru, Berikut Syaratnya

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 13 April 2022
0 dilihat
BUMN Buka 40 Lowongan Kerja Terbaru, Berikut Syaratnya
Kantor Kementerian BUMN buka lowongan kerja. Foto: BUMN.go.id

" Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka ribuan lowongan kerja baru tahun ini "

JAKARTA, TELISIK.ID - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka ribuan lowongan kerja baru tahun ini. Ada 40 lebih info loker BUMN terbaru yang diumumkan lewat website resmi https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id/.

Melansir Suara.com jaringan Telisik.id, sejumlah industri yang membuka lowongan kerja adalah Pertamina, BNI, Telkom Indonesia, Biofarma, dan Balai Pustaka. Lowongan juga terbuka untuk beragam jenjang pendidikan. 

Untuk mengetahui lebih jauh soal info loker BUMN terbaru, simak syarat-syarat berikut ini. 

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia maksimal per 25 April 2022 mengikuti jenjang pendidikan sebagai berikut:

a. Diploma I/II/III : 27 tahun.

b. S1/Diploma IV : 30 tahun.

c. S2 : 35 tahun.

Baca Juga: Buruan Daftar, BUMN Buka 2.700 Lowongan Kerja

3. IPK minimal 2,75 untuk lulusan perguruan tinggi.

4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

6. Dokumen SKCK dari Kepolisian.

7. Sertifikasi pelatihan yang sesuai dengan kompetensi dan rekomendasi pengalaman kerja apabila ada.

8. Rekomendasi Komunitas (berprestasi di Bidang Olahraga/Seni/Digital Creator/Start Up) apabila ada.

Setelah calon pelamar memastikan diri memenuhi persyaratan di atas, lakukan langkah-langkah berikut untuk melamar di BUMN. 

Baca Juga: Ada Lowongan Kerja Besar-Besaran dari PGN, Simak Persyaratannya

1. Pelamar hanya dapat melamar melalui situs web https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id dengan mengikuti petunjuk pendaftaran. Tidak ada jalur lain yang digunakan untuk pengiriman lamaran.

2. Pelamar wajib memiliki alamat e-mail pribadi dan nomor telepon seluler yang masih aktif untuk dapat mengikuti proses seleksi. Pelamar dilarang menggunakan alamat e-mail milik orang lain/kantor dalam proses pendaftaran.

3. Tidak ada layanan untuk perubahan/koreksi seluruh data-data serta dokumen yang telah dikirim oleh pelamar. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga