Namanya Dipersoalkan, MK Beri Waktu Rusman Emba Berikan Keterangan

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 27 Januari 2021
0 dilihat
Namanya Dipersoalkan, MK Beri Waktu Rusman Emba Berikan Keterangan
Kuasa Hukum pemohon Paslon RAPI, Andi Syafrani menyampaikan pokok-pokok permohonan di MK. Foto: Ist.

" Pada pasal 3 nomor 11 di peraturan Mahkamah Agung (MA), yang memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa adalah Paslon. Sementara, saat itu, posisi pemohon masih bakal calon (Balon), sehingga tidak bisa berbuat, apalagi waktunya hanya tiga hari. "

MUNA TELISIK.ID - Sidang pendahuluan pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Muna mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/1/2021).

Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Anwar Usman mempersilahkan Kuasa Hukum pemohon pasangan calon (Paslon) LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI), Andi Syafrani untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya.

Andi Syafrani menyampaikan, pokok permohonan menyangkut persoalan penulisan nama dan perubahan nama pihak terkait, LM Rusman Emba. Dimana, dari LM Rusman Untung menjadi LM Rusman Emba.

Fakta-fakta hukum yang didapat adalah LM Rusman Emba tanpa diketahui kapan melakukan perubahan namanya. Karena belakangan diketahui, putusan Pengadilan (PN) keluar terkait perubaham nama sehari setelah penetapan LM Rusman Emba- Bachrun Labuta (TERBAIK) ditetapkan sebagai Paslon pada 24 September 2020.

Dengan adanya perubahan nama itu, KPU tidak melakukan pengecekan berdasarkan ketetapan di PN. Pemohon juga sudah mau melakukan langkah-langkah mengajukan gugatan sengketa di Bawaslu, namun karena terdapat perbedaan penetapan Paslon. Dimana, Paslon TERBAIK ditetapkan pada 23 September, sedangkan Paslon RAPI pada 1 Oktober. Karenanya, pemohon tidak bisa melakukan upaya sengketa ke Bawaslu meminta pembatalan SK penetapan yang dikeluarkan KPU.

"Pada pasal 3 nomor 11 di peraturan Mahkamah Agung (MA), yang memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa adalah Paslon. Sementara, saat itu, posisi pemohon masih bakal calon (Balon), sehingga tidak bisa berbuat, apalagi waktunya hanya tiga hari," katanya.

Ia menilai penyelenggara Pilkada, KPU dan Bawaslu tidak netral dan antisipatif dalam mengecek persoalan perubahan nama tersebut. Sehingga, pelaksanaannya dinilai cacat hukum bawaan yang berakibat cacat hukum.

Baca juga: Ini Penjelasan Gunung Merapi Erupsi Besar

"Petitum kami adalah meminta MK membatalkan putusan termohon nomor 788 dan menetapkan Paslon RAPI sebagai bupati-wakil bupati Muna," katanya.

Setelah mendengarkan pokok permohonan pemohon, Anwar Usman, Majelis Hakim MA menetapkan pihak terkait, Paslon TERBAIK dan memberi waktu untuk memberikan keterangan.

"Kita berikan waktu pihak terkait untuk memberikan keterangan pada sidang berikutnya," kata Anwar Usman.

Pihak terkait sendiri sudah menyiapkan sedikitnya 40 kuasa hukum untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon.

"Bukti-bukti sudah kami siapkan, tinggal kami berikan jawaban nantinya di sidang," kata Kamal Rachmat, Kuasa Hukum Paslon TERBAIK.

Begitu juga dengan pihak termohon, KPU. Jawaban terhadap dalil-dalil permohonan pemohon akan dijawab pada sidang berikutnya.

"Prinsipnya kami sudah siap," singkat Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Muna, LM Askar Adi Jaya. (A)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga