Negara Ini Halalkan Ganja jika Dipakai Hanya untuk Senang-Senang

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Kamis, 25 November 2021
0 dilihat
Negara Ini Halalkan Ganja jika Dipakai Hanya untuk Senang-Senang
Gedung Reichstag Kota Munchen, Jerman. Foto: Repro Reuters

" Jerman berencana untuk melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi. Hal ini disampaikan langsung oleh pemerintahan koalisi baru negara itu "

MUNCHEN, TELISIK.ID - Jerman berencana untuk melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi. Hal ini disampaikan langsung oleh pemerintahan koalisi baru negara itu.

Mengutip laporan Daily Mail, aliansi partai SPD kiri-tengah, Demokrat Bebas Liberal dan Hijau Ramah, yang telah menunjuk Olaf Scholz sebagai kanselir baru, menyebutkan bahwa ganja akan diatur dan dijual kepada orang dewasa untuk digunakan di toko-toko berlisensi.

"Jika ganja dilegalkan untuk penggunaan rekreasi, negara yang memiliki populasi lebih dari 83 juta itu bisa menjadi pasar ganja terbesar di dunia," tulis laporan itu dikutip Kamis (25/11/2021).

Sejak melegalkan ganja medis pada tahun 2017, pasar Jerman telah menjadi yang terbesar di Eropa. Negara ekonomi besar itu telah menjual produk-produk THC tinggi yang bernilai 154 juta pound atau Rp 2,9 triliun kepada pasien di tahun lalu, menurut New Frontier Data.

Baca Juga: Orang China Malas Nikah dan Punya Anak, Populasi Terancam

Baca Juga: Ada Serangan Nuklir dari Amerika, Moskow Jadi Target

Sebelumnya dilansir dari Cnbcindonesia, beberapa negara telah melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi seperti Belanda dan Uruguay. Terbaru, langkah ini juga diikuti oleh Meksiko, yang mengesahkan penggunaan ganja rekreasi yang dimulai pada Juni lalu.

Selain tingkat negara, beberapa negara bagian di Amerika Serikat (AS) juga mulai menyetujui penggunaan bahan alami ini.

Negara-negara bagian itu adalah Alaska, California, Colorado, Maine, Massachusetts, Nevada, Oregon, Washington state, Washington DC, dan Vermont. Langkah ini baru-baru ini juga ikut disusul oleh New York. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga