Negara Muslim Ini Larang Warga Pakai Jilbab dan Perayaan Idul Adha, Kerahkan Satuan Khusus Aparat

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 06 Juni 2025
0 dilihat
Negara Muslim Ini Larang Warga Pakai Jilbab dan Perayaan Idul Adha, Kerahkan Satuan Khusus Aparat
Tajikistan membuat aturan yang melarang jilbab dan Idul Adha. Foto: Repro Antara.

" Tajikistan, negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, kembali mengeluarkan kebijakan kontroversial yang menyita perhatian dunia "

DHUSANBE, TELISIK.ID - Tajikistan, negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, kembali mengeluarkan kebijakan kontroversial yang menyita perhatian dunia.

Pemerintah negara Asia Tengah ini secara resmi melarang penggunaan jilbab serta pelaksanaan perayaan Idul Adha, terutama yang melibatkan anak-anak.

Kebijakan ini disahkan oleh majelis tinggi dan diperkuat dengan pengerahan satuan khusus aparat untuk menegakkan larangan tersebut.

Melansir CNBC Indonesia, Jumat (6/6/2025), keputusan ini merupakan bagian dari amandemen undang-undang yang mengatur hari libur, tradisi dan ritual, serta tanggung jawab orang tua dalam mendidik anak.

Perubahan ini juga menyangkut peran lembaga pendidikan dan guru dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan serta menghindari budaya asing yang dianggap tidak sesuai dengan identitas nasional Tajikistan.

Sebagian besar aturan baru ini menargetkan pakaian yang dikategorikan sebagai "pakaian asing", termasuk jilbab dan busana Muslim lainnya.

Baca Juga: AS Kembali Gunakan Veto ke-49 Bela Anak Emas Israel dari Resolusi Gencatan Senjata Gaza di DK PBB

Pemerintah setempat menilai pakaian tersebut masuk dari Timur Tengah dan berpotensi membawa pengaruh ekstremisme ke dalam masyarakat Tajikistan.

Meski jilbab telah lama menjadi sorotan, larangan ini sebelumnya hanya berlaku secara tidak resmi. Pengetatan dimulai sejak tahun 2007 ketika Kementerian Pendidikan melarang siswa mengenakan busana Islami dan pakaian mini ala Barat di lingkungan sekolah.

Sejak saat itu, larangan diperluas ke seluruh institusi pemerintah dan lembaga publik lainnya.

Aparat pemerintah bahkan membentuk satuan khusus untuk menindak pelanggar aturan berpakaian. Polisi dilaporkan turut melakukan razia di pasar-pasar guna menangkap perempuan yang mengenakan jilbab.

Meskipun begitu, pihak berwenang menyangkal tuduhan bahwa mereka memberikan denda kepada perempuan di jalan karena berjilbab.

Kampanye untuk mempromosikan pakaian nasional Tajik telah digalakkan sejak tahun 2007. Pemerintah bahkan mengirimkan pesan singkat kepada perempuan agar mengenakan busana tradisional, khususnya pada momen-momen tertentu seperti Hari Konstitusi pada 6 November.

Baca Juga: WNI Tewas Dehidrasi Terobos Gurun ke Tanah Suci Pakai Taksi Gelap dengan Visa Nonhaji, Dua Sekarat di RS Diusir Aparat Saudi

Puncak dari kampanye tersebut terjadi pada 2018, saat pemerintah menerbitkan buku panduan berpakaian setebal 376 halaman.

Buku tersebut berisi instruksi rinci mengenai pakaian yang dianggap pantas bagi perempuan Tajik dalam berbagai situasi, termasuk acara resmi, pesta keluarga, dan kegiatan sosial lainnya.

Selain jilbab, larangan terhadap janggut panjang juga diberlakukan secara tidak resmi. Dalam sepuluh tahun terakhir, ribuan pria berjanggut dihentikan oleh polisi dan dipaksa mencukur janggut mereka, meski aturan ini tidak tertuang secara tertulis dalam undang-undang. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga