Nekat Edarkan Sabu, 2 Mahasiswa di Kendari Ditangkap Polisi
La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Jumat, 05 Agustus 2022
0 dilihat
Konferensi Pers Polda Sulawesi Tenggara tentang pengungkapan kasus pengedar sabu 5,2 Kg, Jumat (5/8/2022). Foto: La Ode Muh Martoton/Telisik
" Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika sejenis sabu sebanyak 5,2 kilogram (Kg) lintas provinsi "
KENDARI, TELISIK.ID - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika sejenis sabu sebanyak 5,2 kilogram (Kg) lintas provinsi.
Dua orang laki-laki bernama G (21) dan F (21) diduga jadi pengedar narkotika jenis sabu, mereka berhasil diamankan Ditres Narkoba Polda Sultra.
Waka Polda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Waris Agono mengatakan, kedua pengedar tersebut merupakan mahasiswa sebuah Perguruan Tinggi Negeri di Kota Kendari.
“Pelaku ini ditangkap di Jalan Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, pada 1 Agustus 2022 sekitar pukul 23.45 Wita,” ujarnya, Jumat (5/8/2022).
Waris Agono menambahkan, selain paket sabu 5,2 Kg, personelnya juga mengamankan 16 butir pil ekstasi dan satu sachet ganja seberat 1 gram.
Baca Juga: 7 Tahun, Kasus Penembakan Abang Becak di Medan Belum Diungkap Polisi
"Paket sabu itu dikirim dari Provinsi Jawa Timur melalui jasa pengiriman. Paket sabu itu rencananya akan diedarkan di Kota Kendari,” ungkapnya.
Lanjut Waris Agono, selain menangkap kedua tersangka, juga menyita barang bukti 5 saset besar yang tersimpan dalam bungkusan Teh China dengan berat total 5.214,7 gram 5,22 Kg, 16 butir extasi serta, 1 sachet ganja, 1 gram dan barang bukti non narkotika lainnya.
Brigjen Waris menambahkan, jika ditotal barang bukti yang diamankan tersebut bernilai hingga miliaran rupiah.
Baca Juga: Amankan Tiga Anggota Jaringan Bali, Peredaran Sabu di Sidoarjo Digagalkan
“Kedua tersangka mengaku dijanjikan Rp 100 juta untuk menjadi kurir dan mengedarkan barang tersebut,” ungkapnya.
Diketahui aksi para pelaku ini sudah yang kedua kalinya dan narkoba pertama sudah disebar di seluruh Wilayah Sulawesi Tenggara.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp10 miliar. (C-Adv)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Kardin