Perkara Pimpinan KPK, Ini Respon Novel Baswedan
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Senin, 30 Agustus 2021
0 dilihat
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Foto: Repro Kompas.Com
" Karena terbukti secara sah menyatakan terperiksa melakukan pelanggaran kode etik maka harus dilaporkan. "
JAKARTA, TELISIK.ID – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Novel Baswedan, merespon keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas sanksi Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Senin (30/8/2021).
Menurutnya, karena terbukti secara sah menyatakan terperiksa melakukan pelanggaran kode etik maka harus dilaporkan.
“Dewas telah sajikan fakta adanya perbuatan tindak pidana. Selanjutnya Dewas berkewajiban melapor yang bersangkutan kepada penyidik," kata Novel dikutip di akun akun Twitternya.
Novel menjelaskan, dengan demikian KPK wajib melaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kata dia, hal ini sebagai pembuktian integritas bagi Dewas.
Hal ini, tambah dia, juga sesuai dengan Pasal 108 ayat (3) KUHAP, berbunyi “Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik”.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Terbukti Bersalah, Sanksi Pemotongan Gaji
Baca juga: Bupati Probolinggo dan Suami Dibawa KPK ke Jakarta
Diketahui, pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili mulanya dilaporkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko, serta dua Penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata pada 8 Juni 2021.
Lili diduga terlibat dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.
Kendati demikian, KPK menetapkan M Syahrial sebagai tersangka atas dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, tahun 2020-2021.
Sehingga, Dewas menilai, dalam perkara tersebut Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.
"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK," kata Tumpak dalam putusannya.
Lebih lanjut, tambah Tumpak, Lili juga disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ungkapnya. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha