Netralitas ASN Masuk Indeks Kerawanan Pilkada Muna

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 20 September 2020
0 dilihat
Netralitas ASN Masuk Indeks Kerawanan Pilkada Muna
Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edwar Siregar (baju hitam) saat berkunjung di Muna. Foto: Sunaryo/Telisik

" Selain politik uang, netralitas ASN juga menjadi kerawanan tertinggi di Pilkada. "

MUNA, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat politik praktis dalam perhelatan Pilkada 9 Desember mendatang. Ada sanksi tegas yang dijatuhkan bila terbukti.

Khusus di Pilkada Muna, netralitas ASN masuk dalam indeks kerawanan Pilkada. Betapa tidak, Pilkada akan diikuti oleh petahana dan bupati aktif dari Muna Barat (Mubar). Nah, otomatis akan ada mobilisasi ASN dalam rangka kerja-kerja politik.

"Selain politik uang, netralitas ASN juga menjadi kerawanan tertinggi di Pilkada," kata Fritz Edwar Siregar, Kordiv Hukum, Humas dan Ditan Bawaslu RI saat melakukan supervisi di Muna, Jumat (18/9/2020).

Untuk itu, Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat terhadap ASN Muna dan Mubar. Bawaslu tidak akan ragu-ragu menjatuhkan sanksi bila ada yang terbukti melakukan pelanggaran. Apalagi, telah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Bawaslu, Mendagri, MenPAN-RB, BKN dan KASN terkait pengawasan netralitas ASN.  

"Makanya kita terus ingatkan Bapaslon dan partai politik untuk patuh pada aturan pelaksanaan Pilkada," ungkapnya.

Baca juga: Dua Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Deklarasi Pilkada Damai

Dalam melakukan pengawasan, selain Bawaslu Muna, juga dilibatkan Bawaslu Mubar dan Kota Baubau. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi pelanggaran yang bisa saja terjadi di dua daerah itu.

"Memang disana (Mubar dan Baubau) tidak ada Pilkada, tapi dugaan pelanggaran Pilkada Muna bisa terjadi melalui penyebaran hoax di Media Sosial (Medsos) atau pertemuan yang dilakukan Bapaslon dan pendukungnya," ungkapnya.

Terpenting, tambah Fritz, dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi COVID-19 yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan. Memang, belum ada aturan untuk penindakan bagi pelanggaran protokol kesehatan.

Hanya saja, ada sanksi adminstrasi dan pidana sebagaimana diatur di PKPU nomor 10, UU nomor 484 tentang wabah penyakit menular dan UU nomor  6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga