Biaya Rapid Test Mahal, Komisi IV DPRD Sultra Bakal Panggil Dinas Kesehatan

Siswanto Azis, telisik indonesia
Senin, 13 Juli 2020
0 dilihat
Biaya Rapid Test Mahal, Komisi IV DPRD Sultra Bakal Panggil Dinas Kesehatan
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Laode Frebi Rifai. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Siapapun itu baik pihak pemerintah maupun swasta harga Rapid Test harus merata tidak boleh berbeda-beda, tidak lebih dari Rp150 ribu. "

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi IV DPRD Sultra berencana memanggil Dinas Kesehatan, terkait biaya Rapid Test yang mahal.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Laode Frebi Rifai mengatakan, pemanggilan itu dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait biaya Rapid Test yang mahal

"Kita akan agendakan pamanggilan Dinas Kesehatan, seharusnya biaya rapid itu tidak boleh melebihi Rp 150 ribu, ini sesuai surat edaran Kemenkes," ujangnya, Senin (13/7/2020).

Frebi mengatakan, pasca turunnya surat edaran dari Kementrian Kesehatan agar semua pihak penyelenggara Rapit Test, baik itu dinas kesehatan mau rumah sakit swasta untuk mematuhinya.

Baca juga: Bawaslu Susun Strategi Awasi Coklit Daftar Pemilih

"Siapapun itu baik pihak pemerintah maupun swasta harga Rapid Test harus merata tidak boleh berbeda-beda, tidak lebih dari Rp150 ribu," tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya biaya Rapit Tes yang diterapkan di beberapa rumah sakit swasta di Kota Kendari sebesar Rp 450 Ribu termasuk surat keterangan Rapid Test.

Hal itu seperti dialami Boby (35), ia mengaku mengurus Rapid Test di Labolatorium Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur, mengeluarkan biaya sebesar Rp 400 Ribu.

"Saya mengurus rapid itu Lab Dinkes Kolaka Timur, saya bayar Rp 400 Ribu," terang Boby.

Sama halnya yang di alami Rahmat, ia mangaku mengeluarkan biaya Rapid Test Rumah Sakit Aliyah 1 Andonohu Kendari sebesar Rp 450 Ribuh.

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Kardin

Baca Juga