Sri Mulyani Bebaskan Transaksi Perdagangan Kripto, Begini Penjelasannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 31 Juli 2025
0 dilihat
Sri Mulyani resmi bebaskan PPN transaksi kripto lewat PMK terbaru. Foto: Repro Antara.
" Keputusan terbaru Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan angin segar bagi pelaku perdagangan aset kripto di Indonesia "

JAKARTA, TELISIK.ID - Keputusan terbaru Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan angin segar bagi pelaku perdagangan aset kripto di Indonesia. Melalui regulasi baru, pemerintah secara resmi membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi perdagangan aset kripto.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 30 Juli 2025. Dalam aturan ini, pemerintah secara eksplisit menghapus Pasal 343 dan 354 dari PMK 11 Tahun 2025 yang sebelumnya menjadi dasar pengenaan PPN atas transaksi kripto.
“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas transaksi perdagangan aset kripto dan menyesuaikan perkembangan perdagangan aset kripto, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan perpajakan atas transaksi perdagangan aset kripto,” tertulis dalam PMK 53/2025 sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (31/7/2025).
Dengan diberlakukannya PMK ini, maka transaksi jual beli kripto oleh masyarakat umum tidak lagi dikenakan PPN. Hal ini menandai perubahan pendekatan pemerintah dalam melihat aset kripto sebagai instrumen yang lebih menyerupai surat berharga ketimbang barang kena pajak.
Sebelumnya, pengecualian pengenaan PPN terhadap transaksi kripto telah diatur dalam PMK 50 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, pemerintah menyamakan status aset kripto dengan surat berharga sehingga tidak dikenakan PPN atas perdagangannya.
Baca Juga: Begini Tanda Saldo ATM Diblokir PPATK dan Cara Aktifkan Rekening Dormant
Meski begitu, penghapusan PPN ini tidak berlaku untuk semua jenis layanan terkait kripto. Beberapa jasa kena pajak yang berkaitan dengan ekosistem perdagangan aset kripto tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen sesuai perhitungan dalam PMK 131 Tahun 2024.
“Penyerahan jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) maupun jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto tetap dikenakan PPN,” dijelaskan dalam beleid tersebut.
Baca Juga: Daftar Lengkap 96 Pinjol Legal 2025 Resmi Diakui OJK, Begini Cara Cek Legalitasnya
Jasa yang dikenakan PPN mencakup penyediaan platform jual beli kripto menggunakan mata uang fiat, pertukaran aset kripto antar jenis (swap), hingga dompet elektronik yang meliputi layanan deposit, penarikan, pemindahan aset antar akun, dan penyimpanan aset kripto.
Dengan demikian, meskipun PPN atas transaksi kripto dihapus, penyelenggara platform digital dan pihak lain yang menyediakan jasa tambahan dalam ekosistem aset kripto tetap berkewajiban membayar PPN sesuai dengan aturan yang berlaku.
Besaran tarif PPN yang dikenakan atas jasa tersebut adalah sebesar 11 persen. Angka tersebut dihitung berdasarkan mekanisme pengalian tarif PPN 12 persen yang akan berlaku mulai 2025 dengan nilai lain 11/12, sebagaimana tercantum dalam PMK 131/2024. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS