KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, menutup sementara semua objek wisata yang ada di Kolaka Utara.

Melalui surat Nomor:556/72/2020, Bupati Kolaka Utara memerintahkan Kepala Dinas Pariwisata Kolaka Utara untuk menutup sementara semua objek wisata. Selain objek wisata, Bupati Drs. H. Nur Rahman Umar, MH juga memerintahkan Kadis Pariwisata untuk menghentikan sementara kegiatan pungutan retribusi jasa gerbang wisata Lasusua-Tobaku yang selama ini dikelola oleh Perusahaan Daerah PT Sua Windu.

Selain itu, bupati mengungkapkan, penutupan sementara objek wisata dan pemberhentian pungutan retribusi di gerbang wisata by pass Lasusua-Tobaku merupakan langkah preventif penyebaran COVID-19 di Kolaka Utara yang terus mengalami peningkatan.

"Memperhatikan kondisi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kolaka Utara yang terus mengalami peningkatan, maka perlu dilakukan upaya yang lebih tegas untuk menghentikan semua aktivitas yang memungkinkan terjadinya interaksi dan dapat menjadi penyebab penularan COVID-19 di masyarakat. Salah satu sumber penyebaran COVID-19 adalah kegiatan kepariwisataan," ungkap Nur Rahman dalam surat tersebut.

Imbas dari penutupan dan pemberhentian pungutan retribusi tersebut, perusahaan pengelola retribusi gerbang wisata by pass, PT Sua Windu terpaksa tutup dan merumahkan 20 sampai 24 orang karyawannya sampai wabah COVID-19 dinyatakan berakhir oleh pihak yang berwenang.