Objek Wisata Ditutup, Puluhan Karyawan PT Sua Windu Dirumahkan
Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 06 Mei 2020
0 dilihat
Gerbang wisata by pass Lasusua-Tobaku setelah diterapkannya aturan pemberhentian sementara biaya retribusi jasa oleh pemerintah daerah Kolaka Utara, tampak tidak ada aktivitas oleh pihak pengelola retribusi. Foto: Muh. Risal/Telisik
" Memperhatikan kondisi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kolaka Utara yang terus mengalami peningkatan, maka perlu dilakukan upaya yang lebih tegas untuk menghentikan semua aktivitas yang memungkinkan terjadinya interaksi dan dapat menjadi penyebab penularan COVID-19 di masyarakat. Salah satu sumber penyebaran COVID-19 adalah kegiatan kepariwisataan. "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, menutup sementara semua objek wisata yang ada di Kolaka Utara.
Melalui surat Nomor:556/72/2020, Bupati Kolaka Utara memerintahkan Kepala Dinas Pariwisata Kolaka Utara untuk menutup sementara semua objek wisata. Selain objek wisata, Bupati Drs. H. Nur Rahman Umar, MH juga memerintahkan Kadis Pariwisata untuk menghentikan sementara kegiatan pungutan retribusi jasa gerbang wisata Lasusua-Tobaku yang selama ini dikelola oleh Perusahaan Daerah PT Sua Windu.
Selain itu, bupati mengungkapkan, penutupan sementara objek wisata dan pemberhentian pungutan retribusi di gerbang wisata by pass Lasusua-Tobaku merupakan langkah preventif penyebaran COVID-19 di Kolaka Utara yang terus mengalami peningkatan.
"Memperhatikan kondisi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kolaka Utara yang terus mengalami peningkatan, maka perlu dilakukan upaya yang lebih tegas untuk menghentikan semua aktivitas yang memungkinkan terjadinya interaksi dan dapat menjadi penyebab penularan COVID-19 di masyarakat. Salah satu sumber penyebaran COVID-19 adalah kegiatan kepariwisataan," ungkap Nur Rahman dalam surat tersebut.
Imbas dari penutupan dan pemberhentian pungutan retribusi tersebut, perusahaan pengelola retribusi gerbang wisata by pass, PT Sua Windu terpaksa tutup dan merumahkan 20 sampai 24 orang karyawannya sampai wabah COVID-19 dinyatakan berakhir oleh pihak yang berwenang.
Baca juga: Sudah Dipangkas Rp 66,4 Miliar, DAU Muna Ditunda Pula
Saat dikonfirmasi, Direktur PT Sua Windu Darwis Asri, SH. MH mengatakan, pemberhentian sementara pungutan retribusi oleh pemerintah daerah merupakan hak penuh dari pemerintah daerah Kolaka Utara.
"Pemberhentian pungutan di gerbang wisata merupakan hak pemerintah daerah. Kami operator pelaksana pungutan hanya mengikuti, jadi kalau pemerintah daerah minta dihentikan maka kami hentikan," kata Darwis, Rabu (6/5/2020).
Terkait nasib karyawan selanjutnya, saat ini perusahaan terpaksa merumahkan serta menghentikan gaji 20 sampai 24 orang sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
"Meski dirumahkan, mereka tetap dalam pengawasan perusahaan," ucapnya.
Darwis berharap pemerintah daerah melalui Dinas Sosial bisa memberikan bantuan kepada puluhan karyawan yang dirumahkan akibat COVID-19.
"Saat ini perusahaan tidak bisa memberikan apapun kepada karyawan karena perusahaan sendiri juga merasakan dampak COVID-19. Kami berharap Pemerintah Kolaka Utara bisa memberikan bantuan kepada puluhan karyawan kami sehingga sedikit dapat meringankan beban mereka," harapnya.
Terpisah, Sekertaris Daerah Kolaka Utara, Taufiq S. SP. MM menerangkan, dasar hukum penutupan objek wisata dan pemberhentian pungutan retribusi mangacu ke Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2020 Tentang tindak lanjut imbauan pencegahan penyebaran COVID-19 dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
"Selain karena pertimbangan untuk membantu masyarakat, dasar hukumnya adalah surat edaran Menteri Pariwisata," terang sekda.
Reporter: Muh. Risal
Editor: Rani