KPK Setor Rp 10 Miliar Duit Empat Koruptor ke Negara, Ini Daftarnya

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Sabtu, 17 Juli 2021
0 dilihat
KPK Setor Rp 10 Miliar Duit Empat Koruptor ke Negara, Ini Daftarnya
Gedung Merah Putih KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Foto: Ist.

" Budi merupakan terpidana perkara korupsi terkait dengan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI pada tahun 2007-2017 "

JAKARTA, TELISIK.ID - KPK RI menyetorkan uang senilai Rp 10,07 miliar ke kas negara, dari pembayaran uang pengganti dan denda kasus korupsi. Uang itu berasal dari empat terpidana.

"Tim Jaksa eksekusi pada 13 Juli 2021 telah menyetor sebesar Rp 10.074.456.647,00 ke Kas Negara dari pembayaran uang pengganti dan uang denda empat terpidana," kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/7/2021).

Adapun empat terpidana itu di antaranya, mantan Bupati Malang Rendra Kresna. Rendra Membayar uang pengganti senilai Rp 8,5 miliyar

Pertama, kata dia, uang pengganti dan uang denda dari terpidana mantan Bupati Malang Rendra Kresna berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Sby tanggal 27 April 2021 sebesar Rp 8.574.456.647,00

Rendra merupakan terpidana perkara penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Eryk Armando Talla dari pihak swasta, terkait dengan sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kedua, uang pengganti dari terpidana mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 21 April 2021.

"(Budi) telah melakukan pembayaran uang pengganti Rp 900.000.000,00 dari total kewajiban sejumlah Rp 2.009.722.500,00," kata Ipi

Budi merupakan terpidana perkara korupsi terkait dengan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI pada tahun 2007-2017.

Berikutnya Eryk Armando Talla. Berdasarkan putusan pengadilan, dia membayar uang denda senilai Rp 250 juta. Eryk merupakan terpidana perkara penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Malang Rendra.

Ketiga, uang denda terpidana Eryk Armando Talla berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 82/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Sby tanggal 27 April 2021. Eryk telah melakukan pembayaran uang denda sejumlah Rp 250.000.000,00.

Terakhir adalah mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB. Dia sudah membayar uang pengganti sebanyak Rp 350 juta dari total kewajiban sebanyak Rp 3 miliar.

Uang pengganti dari terpidana mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Plg tanggal 19 Januari 2021 jucto Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Palembang Nomor: 2 /Pid.Sus-TPK/PT. PLG tanggal 31 Maret 2021.

Baca Juga: Heboh, SBY Tampil di Film Hollywood The Tomorrow War, Nitizen: Kenapa Bukan Jokowi?

Baca Juga: Hadiri KTT APEC, Jokowi: Kesenjangan Vaksinasi Masih Lebar

"(Aries) Telah melakukan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp350.000.000,00 dari total kewajiban sejumlah Rp 3.031.000.000,00," ujarnya

Aries menjadi terpidana perkara suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Ipi menambahkan, lembaganya menghargai kesadaran hukum dari para terpidana yang telah melakukan kewajiban pembayaran uang pengganti dan uang denda sebagai pelaksanaan keputusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Dengan adanya kesadaran tersebut, KPK berharap pelaksanaan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dapat dioptimalkan untuk memberikan kontribusi bagi penerimaan Kas Negara," pungkasnya. (C)

Reporter : M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga