Oknum BPN Muna Barat Diduga Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah
Putri Wulandari, telisik indonesia
Minggu, 11 Desember 2022
0 dilihat
BPN Muna Barat mengimbau masyarakat agar mengurus sertifikat tanah tanpa melalui perantara untuk menghindari praktik pungli. Foto: Ist.
" Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna Barat diduga melakukan pungli pengurusan sertifikat tanah milik masyarakat "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna Barat diduga melakukan pungli pengurusan sertifikat tanah milik masyarakat.
Pemerintah daerah saat ini gencar memberikan keringanan bagi masyarakat termasuk dalam pengurusan dan pembagian sertifikat tanah secara gratis. Namun ternyata masih ada beberapa oknum yang mengambil kesempatan untuk mengambil keuntungan dengan cara tidak terpuji.
Hal ini disampaikan oleh beberapa warga yang menjadi korban pungli oleh oknum BPN berinisial ALD. ALD diduga meminta bayaran kepada masyarakat yang mengurus sertifikat tanah hingga mencapai Rp 2,6 juta.
"Kami dimintai uang sebanyak itu untuk urus sertifikat tanah, tapi sampai delapan bulan berjalan, sertifikat belum terbit," ungkap salah seorang warga berinisial LM.
Senada, warga asal Desa Wapae inisial LK, juga mengungkapkan bahwa ia berencana membuat sertifikat tanahnya yang terletak di Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, dan dimintai biaya dengan jumlah tersebut.
Baca Juga: Wakatobi Pemenang Karnaval Sulawesi Tenggara Tenun Festival
"Orang yang sama minta juga uang sejumlah Rp 2,6 juta untuk urus sertifikat tanah, dengan janji sertifikat akan segera terbit. Namun sampai saat ini belum ada," ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala BPN Muna Barat, Mohamad Zakaria mengatakan, pihaknya telah mengusut masalah itu dan sudah menghubungi oknum yang bersangkutan. Kemudian untuk sertifikat milik masyarakat, akan diberikan pada Januari 2023 mendatang.
"Nanti saya juga perintahkan kembalikan uang warga," ujarnya, Minggu (11/12/2022).
Pengurusan sertifikat tanah itu masuk dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2022 yang sejatinya menggratiskan biaya pengurusan sertifikat tanah.
Baca Juga: Ini Jadwal Tes Wawancara PPK di Muna Barat
Dikatakan, program PTSL ini sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2018, program ini gratis dan telah berlangsung sejak tahun 2018 lalu sampai 2025 mendatang.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Muna Barat, agar mengurus sertifikat tanah tanpa melalui perantara untuk menghindari praktik pungli. Apalagi saat ini, kata dia, pelayanan di BPN Muna Barat lebih cepat dan nyaman.
"Masyarakat mengurus sendiri administrasi pertanahannya, serta bayar sesuai aturan," tutupnya. (A)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS