Dituding Curi Sapi, Warga Gowa Dikeroyok hingga Tewas

Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Jumat, 03 September 2021
0 dilihat
Dituding Curi Sapi, Warga Gowa Dikeroyok hingga Tewas
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman, didampingi kasubag Humas saat merilis pelaku pembunuhan warga Gowa. Foto: Rezki Mas'ud/Telisik

" Pelaku pun menyerang korban, setelah melakukan duel. Pelaku lantas kabur untuk menyampaikan pada rekan-rekannya bahwa ada pencuri sapi "

GOWA, TELISIK.ID - Kepolisian Resor (Polres) Gowa menangkap empat pelaku penganiayaan berujung kematian terhadap seorang Muballigh di kawasan Inhutani Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Masing-masing pelaku tersebut berinisial NR (40), NM (50), SM (50), dan BR (40). Merek diamankan polisi di lokasi persembunyiaannya di Kampung labbakkang, Dusun Sunggumanai, Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, pada Kamis (2/9/2021) kemarin.

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan, motif penganiayaan itu berawal saat salah satu pelaku NR menuding korban Kamaruddin (25) sebagai pencuri sapi.

"Awalnya NR ini bertemu dengan korban di dalam kawasan Inhutani. Saat itu pelaku menanyakan keberadaan korban di lokasi. Korban katanya bingung dan menjawab dalam pengaruh jin. Tidak lama pelaku emosi melihat gelagat mencurigakan dari korban. Pelaku langsung menebas korban di bagian kaki," kata Tambunan di Mapolres Gowa, Jumat (3/9/2021) siang.

Pelaku pun menyerang korban, setelah melakukan duel. Pelaku lantas kabur untuk menyampaikan pada rekan-rekannya bahwa ada pencuri sapi.

Karena terprovokasi, ketiga pelaku lainnya dengan sigap menuju ke lokasi.

"Setelah pelaku berada di TKP, korban lalu dicekoki botol yang diduga berisi cairan racun. Pelaku juga menganiaya korban kemudian meninggalkan TKP," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman menjelaskan, peran dari para pelaku berbeda-beda, ada yang memegang korban, memukul menggunakan kayu, hingga meminumkan cairan racun.

Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Kolut

Baca Juga: Curi Mesin Kompresor, Tiga Pemuda di Kolaka Diringkus Polisi

"Para pelaku ini meninggalkan korban dalam keadaan kritis di TKP dengan beberapa luka, lalu ada warga yang menemukan selanjutnya diinformasikan ke pihak kepolisian," ungkap Boby.

Saat ditemukan warga dan petugas, korban segera dibawa ke Puskesmas, namun dalam perjalanan nyawa korban tidak dapat tertolong.

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor milik korban, sebilah parang tanpa sarung panjang dan satu buah tas ransel milik korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 dan atau Pasal 170 Ayat ( 3 ) KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Boby. (B)

Reporter: Rezki Mas'ud

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga