Diduga Cabuli 5 Anak, Pria di Kolut Terancam 15 Tahun Penjara

Muh. Risal H, telisik indonesia
Kamis, 24 Desember 2020
0 dilihat
Diduga Cabuli 5 Anak, Pria di Kolut Terancam 15 Tahun Penjara
Lelaki di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam 15 tahun penjara akibat dugaan pencabulan terhadap 5 orang anak di bawah umur. Foto: Repro Republika

" Saat ini kami dalam tahap penyelidikan kasus dugaan pencabulan tersebut dan dari lima orang korban, batu satu orang yang dilakukan visum dan hasilnya menunjukkan adanya tanda lecet di kemaluan korban. "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Lelaki inisial TH (54) asal Desa Simbula, Kecamatan Katoi, Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam 15 tahun penjara akibat dugaan pencabulan terhadap 5 orang anak di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kolaka Utara, Iptu Alamsyah, S.IK, mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sepuluh hari yang lalu, bermula ketika korban hendak membeli sesuatu di kios milik TH.

"Usai membeli, korban yang hendak pulang, ditarik pelaku ke dalam kios. Setelah itu pelaku mencoba memasukkan jarinya ke dalam bagian intim korban hingga mengalami lecet di bagian kemaluan korban," jelas Iptu Alamsyah, Kamis (24/12/2020).

Sampai saat ini, lanjutnya, dari lima orang yang diduga menjadi korban pencabulan, baru satu korban yang melaporkan kejadian tak senonoh tersebut, Rabu (23/12/2020) kemarin.

Baca juga: Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Pengemboman di Rumah Ketua KPU

"Saat ini kami dalam tahap penyelidikan kasus dugaan pencabulan tersebut dan dari lima orang korban, batu satu orang yang  dilakukan visum dan hasilnya menunjukkan adanya tanda lecet di kemaluan korban," terangnya.

Mantan Kasat Narboba Kolaka ini mengungkapkan, pihaknya belum menetapkan pelaku sebagai tersangka, sampai penyelidikan tersebut selesai. Kalau nanti terbukti bersalah, maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (B)

Reporter: Muh. Risal

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga