Pabrik Bom Ikan di Jatim Terungkap, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 28 Desember 2020
0 dilihat
Kabaharkam Mabes Polri, Komjen Agus saat konferensi pers penangkapan pabrik bom ikan. Foto: Try Wahyudi/Telisik
" Tersangka lalu menjual kepada yang membutuhkan bersama sumbu detonatornya dengan harga Rp 20 ribu/kg. "
SURABAYA, TELISIK.ID - Menjelang akhir tahun 2020, Ditpolairud Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri mengungkap tindak pidana kasus perakitan bom di Kabupaten Bangkalan Madura, Sabtu (26/12/2020).
Dalam pengungkapan tersebut, diamankan tersangka berinisial MB (36), yakni warga Bangkalan Madura.
Kabaharkam Mabers Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, modus tersangka melakukan pemesanan bahan baku peledak bom ikan dengan jenis KCL03 (Potasium Chlorote) sebanyak lebih kurang 2.400 Kg dengan harga Rp 35 ribu/Kg.
“Tersangka lalu menjual kepada yang membutuhkan bersama sumbu detonatornya dengan harga Rp 20 ribu/kg,” ungkapnya di Surabaya, Senin (28/12/2020).
Mantan Wakapolres KP3 Tanjung Perak Surabaya ini mengatakan, tersangka mengaku membeli bahan peledak bom ikan tersebut PT DMK yang beralamat di Kawasan Margomulyo Surabaya.
Baca juga: Lagu Indonesia Raya Dilecehkan, Isinya Hina Presiden Jokowi dan Bung Karno
"Setelah dilakukan transaksi jual beli tersebut, tersangka langsung mengambil bahan peledak bom ikan tersebut diangkut dengan truk,” jelasnya.
Lebih lanjut, pria kelahiran Blora Jateng ini mengatakan, saat merakit bom ikan tersebut tersangka mengaku juga menghisap narkotika jenis sabu.
"Saat merakit bom ikan tersebut, tersangka menggunakan sabu yang dimilikinya,” jelasnya.
Sementara itu, dari penyitaan barang bukti juga, kata Agus, menurut ahli laboratorium forensik (labfor) bahan potassium chlorate merupakan bahan kimia oksidator dan dapat digunakan sebagai campuran bahan peledak.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan antara lain 470 potasium chlorote, 185 sodium perchlorate, potasium nitrate lebih kurang 20 kg, bahan baku peledak lebih kurang 5 kg, bubuk bahan sumbu lebih kurang 5 kg, 15 butir bumbu peledak, sabu seberat lebih kurang 0,28 gram, satu set alat hisap, 1 unit truk dan stnk, buku rekening dan beberapa peralatan perakitan bom ikan lainnya.
Sedangkan pasal yang dijeratkan yaitu pasal 1(1)UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha