Sidang PTUN Perkara Tanah, Penggugat Hadirkan Mantan Lurah Bukit Wolio Indah
Siswanto Azis, telisik indonesia
Senin, 14 September 2020
0 dilihat
Suasana sidang di PTUN Kendari atas gugatan tanah di Baubau. Foto: Siswanto Azis/Telisik
" Anaknya Ny Saisa ini juga ikut menyetujui dan bertanda tangan pada saat penerbitan Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan atas tanah tahun 2011, tapi kenapa di 2020 dia memohon lagi untuk dicabut. "
KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan perkara tanah yang terletak di Kelurahan Bukit Wolio Indah Kecamatan Wolio Kota Baubau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari kembali digelar, Senin (14/9/2020).
Sidang tersebut terkait pembatalan Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan atas tanah disertai kompensasi yang ditandatangani oleh Ny Saisa (Istri Laode Fahrum) sebagai penjual dan La Disa, sebagai pihak pembeli.
Dalam agenda sidang kali ini, pihak penggugat menghadirkan saksi (mantan lurah), yang saat itu menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Bukit Wolio Indah tahun 2011 Noviar, NZ.
Sebelum mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh Penggugat, Ketua Majelis Hakim, Rachmadi, SH.,MH dan Nidaul K, SH.,MKN, Gaza Bahas, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota PTUN Kendari terlebih dahulu mengambil sumpah pada saksi, Noviar
Kuasa Hukum Penggugat, Rahmat Karno, SH.,MH mengatakan, dalam jual beli tanah tersebut juga disetujui oleh semua anak kandung Ny Saisah sebagai pihak penjual atas tanah yang dijual belikan yang luas kurang lebih 5.000 M2
"Anaknya Ny Saisa ini juga ikut menyetujui dan bertanda tangan pada saat penerbitan Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan atas tanah tahun 2011, tapi kenapa di 2020 dia memohon lagi untuk dicabut," ujarnya, Senin (14/9/2020).
Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Spontan Tusuk Syekh Ali Jaber karena Halusinasi
Dalam pembuat Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan atas tanah tersebut, selain disetujui semua anak kandung oleh pihak penjual, juga diketahui oleh Kepala Kelurahan Bukit Wolio Indah yang saat itu dijabat oleh Noviar, MZ, pada tanggal 22 Februari 2011.
Namun pada tahun 2020, tepatnya pada tanggal 25 maret, pihak kelurahan mencabut dan membatalkan Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan atas tanah yang diterbitkan pada tahun 2011 atas permintaan anak Ny Saisa (Laode Umur) dan melakukan aktivitas di atas tanah tersebut
"Dalam perkara ini kami ingin menguji di Pengadilan TUN, apakah seorang lurah dapat membatalkan surat yang telah diterbitkan sebelum dan pembatalannya apakah sudah sesuai prosedur," jelasnya.
Lebih lanjut Rahmat Karna mengatakan, selain Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan atas tanah tersebut, saat ini tanah tersebut sebagian telah bersertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Kota Baubau pada tahun 2015
"Itu tanah sudah ada sertifikatnya atas nama La Pinus, adiknya La Disa sebagai pihak pembeli, jadi kalau mau membatalkan sertifikat tersebut harus melalui pengadilan, tidak bisa hanya surat dari lurah," menurutnya.
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Kardin