KPK Soroti Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Anggota DPR dan DPRD Menurun

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Rabu, 18 Agustus 2021
0 dilihat
KPK Soroti Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Anggota DPR dan DPRD Menurun
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Foto: Repro beritasatu.com

" Pasalnya, dari jumlah 575 anggota DPR masih tercatat sebanyak 55 persen dari semula 100 persen pada tahun 2020, yang memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tahun 2021. "

JAKARTA, TELISIK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mengungkapkan turunnya angka kepatuhan terhadap laporan harta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pasalnya, dari jumlah 575 anggota DPR masih tercatat sebanyak 55 persen dari semula 100 persen pada tahun 2020, yang memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2021.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut, tingkat kepatuhan anggota DPRD sebanyak 90 persen pada LKHPN tahun 2020, yang belum melapor harta kekayaannya.

Menanggapi hal tersebut, pihak KPK mengimbau agar para pejabat segera melapor harta kekayaannya.

"Untuk yang legislatif ternyata menurun drastis. Dulu DPR dan DPRD, dua-duanya 100 persen. Sekarang DPR jatuh tinggal 55 persen, yang DPRD tinggal 90 persen," ujar Pahala dalam konferensi pers daring, Rabu (18/8/2021).

Tercapainya angka kepatuhan LHKPN yang maksimal 100 persen, kata Pahala, lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensyaratkan mereka yang ingin maju ke pemilihan legislatif untuk melaporkan LHKPN-nya.

"Tapi PR kami sekarang bagaimana 55 persen dan 90 persen ini bisa naik kembali ke 100 persen," kata Pahala.

Pahala juga mengatakan, sebenarnya tingkat kepatuhan LHKPN pada 2020 sudah membaik, yakni sekitar 96 persen sudah melapor. Data tersebut diklaim lebih baik daripada tahun sebelumnya.

Baca juga: Diduga Ada Jual Beli Jabatan di UIN Sumut, Kejaksaan Diminta Usut Tuntas

Baca juga: KPK Sita Aset Senilai Rp 88 Miliar dari Kasus Simulator SIM Korlantas Polri

"Pencegahan pertama LHKPN tahun 2020 itu jatuh temponya adalah Maret 2021, itu kita sudah kumpulkan sampai tengah Juni, rata-rata kepatuhannya 96 persen, lebih baik dari tahun kemarin," ujarnya.

Lebih lanjut, tambah Pahala, proses melapor harta kekayaan secara digital lebih efisien. Menurutnya, dengan akses terbuka, seorang pejabat yang tidak melapor akan terlihat was-was oleh pihak mana pun.

"Jadi artinya kita lihat, mungkin dengan pelaporan full elektronik, lebih sederhana. Dan mungkin akses lumayan menakutkan kalau saya nggak punya LHKPN, saya bisa masalah, jadi saya rasa itu upaya yang bagus," katanya.

Hal ini dipicu tingginya peran serta masyarakat dalam mengakses fitur e-announcement pada aplikasi e-LHKPN.

“Berdasarkan fitur e-Announcement di aplikasi e-LHKPN, telah diakses sebanyak 317.318 kali dengan lima kota pengakses terbesar, yaitu Jakarta (100.316), Medan (19.142), Surabaya (18.421), Makassar (13.546), dan Bandung (12.635)”, ujar Pahala.

Diketahui, KPK menerima sebanyak 363.638 LHKPN dari total 377.574 wajib lapor. Rinciannya adalah Bidang eksekutif: 294.864 LHKPN (96,44 persen). Bidang legislatif: 17.923 LHKPN (89,27 persen). Bidang yudikatif: 19.473 LHKPN (98,46 persen). BUMN/BUMD: 31.378 LHKPN (98,15 persen).

Kewajiban melaporkan LHKPN bagi pejabat negara tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999. Bila mereka tidak lapor akan kena sanksi administratif sesuai undang-undang. LHKPN juga berguna untuk seleksi hakim agung.

KPK juga pada tahun ini menerima pemeriksaan LHKPN sebanyak 92 laporan untuk kepentingan seleksi tersebut. Hasilnya dipakai untuk bagian penindakan di KPK serta Komisi Yudisial. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga