Optimis Ekonomi Bergerak, Anies Naikkan UMP 5,1 Persen

Marwan Azis, telisik indonesia
Sabtu, 18 Desember 2021
0 dilihat
Optimis Ekonomi Bergerak, Anies Naikkan UMP 5,1 Persen
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Repro Instagram Anies Baswedan

" Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, mengambil keputusan merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854.

Keputusan tersebut diambil Anies pasca Bank Indonesia memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7% sampai dengan 5,5%, inflasi akan terkendali pada posisi 3% (2-4%) dan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3%.

UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1% atau senilai Rp 225.667,- dari UMP tahun 2021.

Menurut Anies, keputusan itu selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.

Baca Juga: Semeru Naik Level III, Aktivitas di Wilayah Tenggara Hingga Besuk Kobokan Dihentikan Sementara

Baca Juga: Temui Menpora, Buton Siap Hadapi Porprov 2022

“Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Anies di Jakarta, Sabtu (18/12/2021).

Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun-tahun sebelum pandemi COVID-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6%.

“Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha.  Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” tuturnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga