Orangutan dari Jawa Barat Dikirim ke Sumatera Utara, Ini Sebabnya
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 31 Mei 2022
0 dilihat
Orangutan Sumatera dari Kota Bogor, Jawa Barat tiba di Bandara Kualanamu Internasional Airport, di Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Foto: Humas BBKSDA Sumatera Utara
" KAKA adalah orangutan berjenis kelamin jantan, hasil penyerahan sukarela dari seorang warga di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat "
MEDAN, TELISIK.ID - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Sumatera Utara menerima 1 individu anakan Orangutan Sumatera (Pongo Abelii), atau disebut KAKA berjenis kelamin jantan dari Provinsi Jawa Barat, Selasa (31/5/2022).
KAKA berumur 3 tahun ini berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-0182 dan tiba di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang.
Pelaksana Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Hendra Wijaya mengatakan, KAKA adalah orangutan berjenis kelamin jantan, hasil penyerahan sukarela dari seorang warga di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Setelah melalui pendekatan persuasif yang dilakukan oleh tim gugus tugas penyelamatan satwa BBKSDA Jawa Barat, akhirnya warga pemelihara satwa dilindungi tersebut menyerahkannya kepada petugas 7 Januari 2022, lalu.
Selanjutnya KAKA dititip rawat di Pusat Rehabilitasi Satwa Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) di Ciapus Bogor. Untuk keperluan identifikasi lanjutan, sample darah diperiksa di Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman 23 Februari 2022.
Baca Juga: Kamar Napi Rutan Kelas II B Unaaha Disidak, Ini Hasilnya
"Sedangkan dari tes genetik yang dilakukan, diketahui bahwa orangutan ini dalam keadaan sehat dan berasal dari Sumatera (Pongo Abelli) area Aceh bagian utara sehingga harus segera dilepasliarkan ke tempat asalnya," ungkapnya.
Irzal Azhar didampingi Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan, Andoko Hidayat menyampaikan, orangutan itu selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan rehabilitasi di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan di Batu Mbelin, Sibolangit yang dikelola oleh lembaga mitra kerjasama BBKSDA Sumatera Utara, Yayasan Ekosistem Lestari (YEL-SOCP).
“Setelah melalui assessment yang terukur, orangutan akan dilepasliarkan di lokasi reintroduksi yang telah ditentukan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem," sambungnya.
Proses pemindahan orangutan telah mengacu kepada Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor: SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tertanggal 9 April 2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan COVID-19 pada manusia dan satwa liar, serta telah memperhatikan kesehatan manusia maupun kesejahteraan satwa dalam rangka One Health serta Animal Walfare.
Baca Juga: Tak Ingin Kepsek Diganti, Komite SDN 1 Lawela Gelar Aksi Protes dan Penolakan
Orangutan Sumatera merupakan salah satu satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi. Menurut pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo. Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. Sanksi pidananya adalah penjara maksimal 5 tahun.
Pengakuan Irzal, saat ini populasi orangutan Sumatera diperkirakan semakin menurun, berdasarkan data Population and Habitat Viability Assesment (PHVA) Tahun 2016, diperkirakan terdapat 14.630 Individu Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) yang tersebar di Aceh dan Sumatera Utara, sementara pada November tahun 2017 dideklarasikan orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) yang mendiami ekosistem Batang Toru di Sumatera Utara dengan perkiraan populasi 577-760 individu.
"Jadi, kepada semua pihak, mari kita bersama sama menjaga dan melindungi populasi orangutan. Kepada semua pihak yang terlibat dalam pemulangan atau Translokasi orangutan ini, saya ucapkan terima kasih," tandasnya. (C)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin