Pajak Minuman Beralkohol di Kota Kendari Bakal Naik

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Minggu, 13 Desember 2020
0 dilihat
Pajak Minuman Beralkohol di Kota Kendari Bakal Naik
Regulasi minol sudah ada sejak era Suharto, dan terus dimodifikasi hingga kini. Foto: Tirto.id

" Minol ini usulan dari Pemerintah Kota. Ini juga bagian untuk meningkatkan PAD dari sektor ini. Terlebih membatasi peredaran Minol ini sehingga jika harga tinggi tidak sembarang orang membeli. "

KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Kota Kendari dalam sidang Paripurna yang diikuti oleh Wakil Wali Kota dan OPD, menetapkan 11 program Perda tahun 2021, Rabu (8/12/2020) lalu.

Ke-11 program Perda tersebut diantaranya adalah mengatur tentang penjualan minuman beralkohol (Minol).

Terkait Perda penjualan Minol, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, Ilham Hamra menjelaskan, pihaknya akan menata ulang Perda pada 2021 termasuk keberadaan minuman beralkohol di Kota Kendari.

"Kita akan menata ulang, pertama mungkin disitu adalah jarak tempat penjualan, tempat-tempat yang diijinkan minum. Kemudian harganya juga kita akan revisi semua," ujar Ilham.

Dimana, kata dia, yang paling penting adalah penetapan harga. Seperti pajak minuman beralkohol itu mungkin akan dinaikkan. Mengingat, pajak minol ini cukup rendah.

Politisi Partai Demokrat ini menyebut revisi ini memang di perlukan karena melihat perkembangan kota dan Perda yang sudah ada sejak 5 tahun lalu.

"Minol ini usulan dari Pemerintah Kota. Ini juga bagian untuk meningkatkan PAD dari sektor ini. Terlebih membatasi peredaran Minol ini sehingga jika harga tinggi tidak sembarang orang membeli," terangnya.

Baca juga: Dampak COVID-19, Omzet Pangkas Rambut Turun Drastis

Perda tersebut berdasarkan surat Sekda per tanggal 19 Oktober 2020) tentang daftar program pembentukan Peraturan Daerah Kota Kendari tahun 2021, serta rapat kerja Bapemperda pada 30 November 2020 dan Rapat Paripurna penyampaian program pembentukan Perda tahun 2021 oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari.

"Dari semuanya itu, telah dihasilkan 11 judul Raperda dalam pembentukan Perda. Untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas," ucap, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari Ilham Hamra, Rabu  (8/12/2020) lalu.

Dalam sidang Paripurna tersebut, Ilham membacakan, bahwa Raperda inisiatif DPRD Kota Kendari ada 5 buah Raperda. Pertama, tentang perubahan atas Perda Kota Kendari nomor 3 tahun 2015, terkait retribusi ijin tempat penjualan minuman beralkohol.

Kedua, Raperda DPRD tentang perubahan kedua atas Perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. Ketiga, Raperda Kota Kendari tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Empat, tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi dan kelima, Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kota Kendari tahun 2020-2040.

Untuk di ketahui, enam Raperda inisiatif DPRD Kota Kendari lainnya, yaitu pertama, tentang perlindungan buruh, kedua, sistem pemerintahan berbasis elektronik, ketiga, Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Empat, tentang Raperda lembaga kontaktor pengadaan barang dan jasa Kota Kendari. Kelima, tentang perubahan ketiga atas Perda Kota Kendari nomor 3 tahun 2012 tentang jasa, usaha dan keenam, tentang tata cara produk hukum daerah. (B)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga