Pasar Mokoau Disegel, Warga dan Pol PP Bersitegang
Kardin, telisik indonesia
Kamis, 04 November 2021
0 dilihat
Nampak warga menolak penyegelan Pasar Mokoau oleh anggota Satpol-PP. Foto: Ist.
" Kita tahu ini negara hukum tetapi seharusnya pemerintah mencarikan kita solusi. Kita ingin di tempat ini dibuka pasar agar masyarakat di sini bisa diberdayakan juga," kata Ketua RT setempat, Zainuddin di lokasi penyegelan pasar "
KENDARI, TELISIK.ID - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari terlibat cekcok dan bersitegang dengan warga terkait penyegelan Pasar Mokoau yang dinilai melanggar di area Nanga-Nanga, Kecamatan Kambu.
Pertikaian keduanya disebabkan karena warga tak terima dengan tindakan Pol PP yang melarang mereka beraktivitas ataupun melakukan transaksi jual beli di lokasi tersebut.
"Kita tahu ini negara hukum tetapi seharusnya pemerintah mencarikan kita solusi. Kita ingin di tempat ini dibuka pasar agar masyarakat di sini bisa diberdayakan juga," kata Ketua RT setempat, Zainuddin di lokasi penyegelan pasar, Kamis (4/11/2021).
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Kendari, Samsu Alam yang turun langsung di lokasi tersebut mengatakan, operasi penyegelan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengamanan agar masyarakat tidak serta merta membuka Pasar Mokoau sebelum mengantongi izin pemerintah.
Baca Juga: Wali Kota Kendari Sebut Masih Ada Warga Ragu Vaksinasi COVID-19
Baca Juga: Wali Kota Kendari Minta Penerapan Prokes di Sekolah Dievaluasi
"Sesuai instruksi Wali Kota Kendari, sebelum ada izin maka tidak boleh dilakukan aktivitas apalagi berani membuka pasar di tempat itu," tegasnya.
Pihaknya langsung bertindak tegas dan menyegel tempat tersebut. Sayangnya, masyarakat yang tak terima membuka paksa segel tersebut. Beberapa di antaranya terlibat adu mulut dan cekcok dengan petugas.
Beruntung, suasana kembali membaik saat Samsu Alam melakukan negosiasi dan persuasif dengan beberapa pedagang yang ada di lokasi tersebut.
Sebelumnya, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menegaskan jika Pasar Mokoau yang akan dibuka oleh masyarakat setempat masih illegal.
"Yang jelas sampai saat ini, Pasar Mokoau tidak memiliki izin. Artinya pasar tersebut illegal," bebernya. (B)
Reporter: Kardin
Editor: Haerani Hambali