Pastikan DAK Tepat Sasaran, Bappeda Sultra Bahas Lokus Daerah Prioritas Arah Kebijakan

Erni Yanti, telisik indonesia
Rabu, 26 Juni 2024
0 dilihat
Pastikan DAK Tepat Sasaran, Bappeda Sultra Bahas Lokus Daerah Prioritas Arah Kebijakan
Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan sosialisasi arah kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK). Foto: Ist.

" Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Tenggara memastikan Dana Alokasi Khusus (DAK) tepat sasaran, dengan menyelaraskan program prioritas pencapaian sasaran pembangunan nasional dan daerah "

KENDARI, TELISIK ID - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Tenggara memastikan Dana Alokasi Khusus (DAK) tepat sasaran, dengan menyelaraskan program prioritas pencapaian sasaran pembangunan nasional dan daerah.

Hal itu disampaikan Kepala Bappeda Sulawesi Tenggara diwakili Kabid Ekonomi, Umul Zaman saat sosialisasi arah kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025, di salah satu Hotel Kota Kendari, Rabu (26/6/2024).

Sosialiasi tersebut dapat menyinkronisasi atau menyeselaraskan program prioritas pencapaian sasaran pembangunan dengan maksud membangun sinergitas pusat dan daerah.

Baca Juga: Dikbud Sulawesi Tenggara Launching Seragam Putih Abu-Abu Merek A to B Karya Siswa SMK

Ia mengatakan, arah kebijakan DAK tahun 2025 diantaranya dalam bentuk penetapan target sasaran dan prioritas pembangunan nasional.

Sasaran pembangunan tahun 2025 diarahkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, indeks modal manusia, nilai tukar petani, nilai tukar nelayan, dan menurunkan tingkat pengangguran terbuka, rasio gini, tingkat kemiskinan serta intensitas emisi gas rumah kaca

"Berdasarkan timeline perencanaan DAK, mulai proses tahapan dalam penyusunan arah kebijakan DAK, pengusulan DAK, sampai penilaian akhir terhadap usulan DAK, yang perlu saya ingatkan dalam penyusunan DAK tahun 2025 agar memperhatikan kesiapan usulan yang sangat dibutuhkan di daerah serta mempertimbangkan kapasitas dalam pelaksanaan," katanya.

Selanjutnya ia mengatakan, penguatan koordinasi antar pengelola DAK baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota dapat ditingkatkan penguatan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat perlu dilakukan, dalam rangka pembinaan dan pengawasan pelaksanaan baik dalam proses perencanaan, verifikasi usulan penganggaran dan pelaksanaan.

Pemerintah provinsi berharap melalui sosialisasi arahan kebijakan DAK Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2025 ini, dapat mengusulkan kriteria pengalokasian DAK pada program prioritas kegiatan nasional yang dimuat dalam rencana kerja pemerintah tahun 2025.

Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggaraan, Ansar menyampaikan, sosialisasi tersebut untuk menyamakan persepsi dan menentukan daerah-daearah mana saja yang akan menjadi lokus kebijakan.

"Melihat potensi-potensi apa saja yang ada di daerah dengan melihat kewenangan antara provinsi dan pusat. Ini bertujuan agar bagaimana usulan DAK betul-betul dibutuhkan oleh daerah tersebut," ungkapnya.

Diketahui, sosialisasi tersebut diikuti oleh beberapa perangkat daerah lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara.

Adapun tema sosialisasi mewujudkan akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Sulawesi tenggara, sub tema dengan peningkatan kualitas pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan, Pembangunan infrastruktur dan konektivitas antar wilayah.

Baca Juga: Ungkap Anggaran Penataan Pedestrian Eks MTQ Capai Puluhan Miliar, DPRD Kota Kendari Bentuk Pansus

Sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah (HKPD) dana alokasi khusus (DAK) merupakan bagian dari dana transfer ke daerah yang dialokasikan dengan tujuan mendanai program kegiatan atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi terhadap pelayanan publik yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah

Selanjutnya pada pasal 131 DAK dialokasikan dengan tujuan mencapai prioritas nasional mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan pelayanan publik mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan mendukung operasionalisasi layanan publik

Selanjutnya, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dak adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah. (B-Adv)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga