PAW Anggota Dewan Buton yang Meninggal Akibat COVID-19 Mulai Diproses
Iradat Kurniawan, telisik indonesia
Senin, 24 Agustus 2020
0 dilihat
Ketua DPD PAN Buton, Rafiun. Foto: Ist.
" Kemudian partai akan mengembalikan ke KPU untuk diteruskan ke DPR, bupati dan gubernur. "
BUTON, TELISIK.ID- Sejak meninggalnya Bariuddin sebagai Ketua Fraksi PAN Kabupaten Buton yang disebabkan oleh COVID-19, pengurus partai ini tidak ingin terlalu lama dalam proses pergantian ketua fraksi.
Sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu terkait aturan tata cara pergantian antar waktu (PAW) dijelaskan bila ketua fraksi meninggal dunia maka yang akan menggantikannya ialah suara terbanyak kedua dari Dapil yang sama.
"Tentunya semua ini juga akan disesuaikan dengan aturan mekanisme internal partai dan Perundang-Undangan yang berlaku", ungkap Ketua DPD PAN Buton, Rafiun, Senin (24/8/2020).
Kemungkinan besar katanya, yang akan menduduki ketua fraksi selanjutnya adalah calon anggota dewan yang memiliki suara terbanyak kedua di Dapil yang sama pula.
Baca juga: PKB Serahkan Formulir B.1-KWK pada Tiga Paslon di Pilkada Sultra
Proses selanjutnya, partai kemudian akan meminta ke KPU untuk menabulasikan jumlah suara pada pemilihan lalu.
"Kemudian partai akan mengembalikan ke KPU untuk diteruskan ke DPR, bupati dan gubernur," ucapnya.
Ia juga menjelaskan, partainya merasa akan merugi dalam pengambilan kebijakan bila kekosongan itu akan dibiarkan terlalu lama.
"Apalagi ada Partai Demokrat yang bergabung dalam koalisi partai kami," pungkasnya.
Reporter: Iradat Kurniawan
Editor: Kardin