PB PII Kecam Tindakan Penyerangan dan Penangkapan 10 Kadernya
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 14 Oktober 2020
0 dilihat
Pengurus PB PII kecam tindakan penyerangan dan penangkapan kadernya. Foto: Repro Facebook
" Kepolisian Republik Indonesia mempunyai Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia. Semestinya jika aparat kepolisian berpedoman terhadap peraturan tersebut, maka tindakan-tindakan represif seperti itu tidak terjadi. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Pengurus Besar (PB) Pelajar Islam Indonesia (PII) mengecam tindakan aparat kepolisian yang telah melakukan penyerangan dan penangkapan terhadap beberapa kader dan anggotanya.
Dilansir dari Kanigoro.com, Kantor PII dan Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Menteng 58 Jakarta Pusat diserang aparat kepolisian, Selasa malam (13/10/2020).
Tak hanya itu, mereka juga menangkap kader PII yang tidak terlibat dalam aksi penolakan Omnibus Law.
Pengurus Besar PII pun tak tinggal diam. PB PII telah mengeluarkan pernyataan sikap melalui surat bernomor PII-PB/Sek /27/X/1442-2020.
PB PII menyesalkan tindakan represif kepolisian yang menyerang membabi-buta.
“Penyerangan Sekretariat Pelajar Islam Indonesia (PII) oleh pihak kepolisian tidak seharusnya dilakukan oleh pihak kepolisian, terlebih menggunakan cara yang represif. Dengan dalih apapun tindakan tersebut tidak dibenarkan, meskipun dengan dalih menindak massa yang berbuat kekerasan dan kerusuhan,” ungkap Ketua Umum PB PII, Husin dalam keterangan persnya, Rabu dini hari (13/10/2020).
Husin menambahkan, dalam menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, aparat kepolisian harus berlandaskan pada aturan yang berlaku dan penghormatan kepada Hak Asasi Manusia.
“Kepolisian Republik Indonesia mempunyai Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia. Semestinya jika aparat kepolisian berpedoman terhadap peraturan tersebut, maka tindakan-tindakan represif seperti itu tidak terjadi,” papar Husin.
Husin juga mengecam keras kader-kadernya yang menjadi korban salah tangkap dan mendapat luka serius di bagian kepala.
Baca juga: Muhammadiyah Sesalkan Relawan Kesehatan Ditabrak dan Dipukuli Polisi
Atas kejadian penyerangan, penganiayaan dan diskriminasi tersebut, PB PII Menyatakan Sikap:
1. Mengecam keras aksi penyerangan, penganiayaan dan diskriminasi terhadap Pengurus PII yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2020 di Sekretariat PII Jl.Menteng Raya No.58 Jakarta Pusat.
2. Mendesak Kapolda Metro Jaya segera membebaskan Pengurus PII yang ditangkap dalam peristiwa penyerangan aparat kepolisian yang dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2020 di Sekretariat PII Jl.Menteng Raya No.58 Jakarta Pusat.
3. Mendesak Kepada Kapolda Metro Jaya memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat kepolisian yang telah melakukan aksi penyerangan, penganiayaan dan diskriminasi terhadap Pengurus PII.
4. Mendesak Kapolda Metro Jaya untuk memberikan penjelasan atas terjadinya insiden tersebut di atas.
5. Mengimbau kepada para pengurus dan kader Pelajar Islam Indonesia (PII) di seluruh Indonesia untuk tetap menahan diri dalam menyikapi insiden ini, tidak mengambil tindakan di luar akal sehat dan di luar koridor konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebelumnya, Ia juga menjelaskan kronologi penyerangan dan perusakan Kantor GPII dan PII.
Dimana, sejak Selasa siang (13/10/2020), Sekretariat GPII dan PII di Jalan Menteng Raya No.58 Jakarta Pusat menjadi tempat parkir dan transit peserta Aksi Tolak Omnibus Law, kegiatan berjalan lancar hingga pukul 16.00.
Baca juga: Darah Berceceran, Markas Pelajar Islam Diserang Aparat Kepolisian, 16 Orang Ditangkap
Sebelumnya, massa dari arah Tugu Tani dipaksa mundur hingga masuk ke tempat transit, hingga saat itu kondisi kembali aman.
Pukul 19.00 WIB peserta aksi mulai berangsur pulang ke tempat tinggal masing-masing, beberapa masih beristirahat di Kantor PII.
Pukul 19.40 WIB terjadi keributan di Jalan Kramat Raya, warga dan massa aksi menonton keributan dari Tugu Tani dekat sekretariat PII.
Namun, sesaat setelah itu datang pihak kepolisian dari arah Tugu Tani dan Jalan Menteng Raya. Warga dan massa yang sedang menonton keributan pun panik lari berhamburan ke Sekretariat GPII dan PII. Melihat itu, polisi secara beringas melemparkan gas air mata ke Sekretariat.
Pada pukul 19:50 usai menembakkan gas air mata, pihak kepolisian pun masuk ke dalam kantor mendobrak dan memecahkan kaca pintu.
Perlu diketahui, di dalam kantor tidak semua berisi massa aksi, ada warga dan pengurus yang sedang berkantor, salah satunya seorang ibu beserta bayi yang baru berumur 3 bulan, beserta anak usia 2 dan 3 tahun terpapar gas air mata.
Penangkapan dan pemukulan pun mulai dilakukan oleh pihak kepolisian, beberapa pengurus ada yang luka akibat tertembak selongsong gas air mata. Usai itu warga dan pengurus serta massa aksi pun diangkut oleh pihak kepolisian.
Berikut nama-nama kader dan pengurus yang ditangkap:
- Anja Hawari Fasya (Ketua Umum PW PII Jakarta)
- Moch Syafiq Lamenele (Ketua Umum PD PII Jakut)
- Miqdadul Haq (Bendum PD PII Jakut)
- Khaerul Hadad (Kastaff Teritorial Koorwil Brigade PII Jakarta)
- Lulu Bahijah Sungkar (Kastaff Adlog Koorwil Brigade PII Jakarta)
- Zaenal Abidin (Kader PII Jakut)
- Mahmud Saadi (Kabid PPO PW PII Jakarta)
- Agung Hidayat (Staff KU PW PII Jakarta)
- Asep Saefurrahman (PB PII)
- Julherman (PB PII). (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali