Warga Didorong Lapor Praktek Politik Uang

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 13 Februari 2024
0 dilihat
Warga Didorong Lapor Praktek Politik Uang
Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulawesi Tenggara, Muhammad Nasir saat diwawancara awak media. Foto: Fitrah/Telisik

" Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulawesi Tenggara, menekankan pentingnya upaya pencegahan terhadap praktik politik uang yang dapat merugikan masyarakat "

KENDARI, TELISIK.ID - Salah satu kecurangan yang dilakukan oknum caleg atau tim sukses adalah melakukan politik uang atau money politics. Untuk mengantisipasi kecurangan tersebut, masyarakat didorong untuk melaporkan ketika adanya praktek politik uang tersebut.

Muhammad Nasir, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulawesi Tenggara, menekankan pentingnya upaya pencegahan terhadap praktik politik uang yang dapat merugikan masyarakat.

Menurutnya, lembaga seperti Bawaslu, KPU, dan pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan pendidikan politik secara intensif serta masif.

Dia berpendapat bahwa dengan pemahaman yang baik tentang proses pemilu dan politik, kelompok rentan setidaknya dapat menghindari risiko menjadi korban praktik politik uang.

Baca Juga: Polda Sulawesi Tenggara Doa Bersama Lintas Agama untuk Pemilu 2024

Namun, Nasir menyoroti bahwa pendidikan politik tidak seharusnya hanya bersifat formal, tetapi juga harus melibatkan kelompok-kelompok rentan seperti buruh dan nelayan.

Lebih lanjut, Nasir menekankan pentingnya langkah-langkah konkret untuk melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan praktik politik uang. Salah satunya adalah memberikan pemahaman kepada mereka tentang bahaya dan dampak dari praktik tersebut, serta cara melaporkannya kepada pihak berwajib seperti Bawaslu.

“Jadi kalau ada dugaan pelanggaran pemilu, langsung melaporkan ke pengawas pemilu. Kalau pun ada kendala dan membutuhkan pendampingan, bisa minta agar dibantu KIPP,” ujarnya.

Sahinuddin, Ketua Bawaslu Kota Kendari, mengajak masyarakat untuk proaktif dalam upaya pencegahan dan pelaporan praktik money politics, seperti pembagian uang kepada pemilih, yang dilakukan oleh calon legislatif atau partai politik.

Dia menegaskan bahwa jika ada warga yang menemukan praktik politik uang semacam itu, mereka dapat segera melaporkannya kepada Bawaslu untuk tindakan lebih lanjut.

Baca Juga: Begini Penanganan Caleg Gagal yang Terkena Gangguan Jiwa

"Money politics dapat berupa uang atau materi lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat politik Sulawesi Tenggara, Andi Awaluddin Maruf menekankan pentingnya peran pemerintah, KPU, Bawaslu, dan partai politik untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, terutama kelompok rentan.

Jika diabaikan, tambah dia, maka kurangnya pendidikan politik ini menjadi kesempatan bagi kelompok tertentu untuk memanfaatkan sebagai pintu masuk politik uang.

“Jadi peran semua pihak harus aktif dan lebih massif lagi dalam melakukan pendidikan politik kepada masyarakat (untuk mencegah politik uang),” pungkasnya. (A)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga