Ini Aturan Perjalanan Penumpang dan Pembatasan Angkutan Kapal di Pelabuhan Kedindi Reo

Berto Davids, telisik indonesia
Selasa, 13 Juli 2021
0 dilihat
Ini Aturan Perjalanan Penumpang dan Pembatasan Angkutan Kapal di Pelabuhan Kedindi Reo
Pelabuhan Kedindi Reo. Foto: Berto Davids/Telisik

" Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT, akan menerapkan aturan perjalanan penumpang dan pembatasan angkutan di Pelabuhan Kedindi. "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT, akan menerapkan aturan perjalanan penumpang dan pembatasan angkutan di Pelabuhan Kedindi.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan nomor 44 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang (penumpang) dalam negeri dengan moda transportasi laut pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019.

Termasuk juga mengacu SE Dinas Perhubungan Provinsi NTT nomor 550/553.3/286.a/VII/2021 tentang pembatasan pelayanan angkutan udara, laut dan penyeberangan.

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Reo, Capt. Desmon S. Menno, mengatakan pemberlakuan aturan tersebut bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dan mencegah terjadinya penyebaran wabah COVID-19 terhadap pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi laut.

Tak hanya untuk pelaku perjalanan, kata dia, aturan ini juga berlaku untuk para ABK yang bergabung ke kapal (sign on).

Bagi pelaku perjalanan atau penumpang dalam wilayah NTT yang dari dan menuju Pelabuhan Kedindi Reo diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku

Aturan tersebut diantaranya menggunakan masker medis minimal tiga lapis, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah dengan sesama rekan, tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari dua jam kecuali bagi individu yang mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan orang tersebut.

Baca juga: Dinas Sosial Butur Serahkan Bantuan Pada Korban Kapal

Selain itu, para pelaku perjalanan juga wajib menunjukan kartu vaksin pertama dan surat keterangan negatif RT-PCR test yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan atau penumpang dari luar wilayah NTT yang menuju Pelabuhan Kedindi Reo, tidak diperbolehkan/dilarang dan aturan ini berlaku sejak tanggal 12 sampai 26 Juli 2021.

"Jadi aturan ini ditetapkan sesuai surat edaran yah, bukan larangan, sebab dalam surat edaran bunyinya seperti itu," jelas Desmon kepada Telisik.id di ruangan kerjanya, Selasa (13/7/2021).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, ketentuan bagi ABK yang melakukan perjalanan bersama kapal juga telah diatur.

Bagi ABK yang akan bergabung ke kapal diwajibkan menunjukan surat keterangan negatif RT-PCR test yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum bergabung ke kapal.

Selanjutnya ABK yang meninggalkan kapal saat bersandar di pelabuhan diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan negatif RT-PCR test yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu 2 x 24 jam.

Selain itu, ABK yang berkewarganegaraan asing yang sign on bersama kapal juga diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan negatif RT-PCR test yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu 2 x 24 jam.

Baca juga: Ketua Tamalaki Duga Ada Oknum Anggota DPRD Kolut Terima Suap Tambang

Memegang pada SE itu, sambung Desmon, tidak ada pengecualian penumpang khusus yang mau menyeberang menggunakan moda transportasi laut seperti ASN, TNI-Polri, BUMN, BUMD dan pejabat negara lainnya dengan alasan tugas tertentu. Melainkan tetap disebut pelaku perjalanan yang mengikuti aturan.

"Jadi semua sama disebut pelaku perjalanan. Tidak ada pengecualian khusus bagi mereka-mereka itu, karena tidak ada lagi ketentuan lain," tandas Desmon.

Hal serupa juga dijelaskan oleh Petugas Pengelola Kepegawaian Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Reo, Martinus Jani.

Menurutnya, perusahaan pelayaran dan nahkoda kapal perlu melakukan sosialisasi kepada ABK dan pelaku perjalanan atau penumpang tentang penerapan protokol kesehatan.

Selanjutnya, tambah Martinus, perusahaan pelayaran perlu melakukan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak 70 persen dari kapasitas kapal.

Selain itu, kata Martinus, perusahaan pelayaran juga diwajibkan menyediakan ruang isolasi mandiri sementara di kapal untuk mengakomodasi penumpang yang memiliki indikasi gejala COVID-19.

"Hal tersebut penting dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Martinus. (B)

Reporter: Berto Davids

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga