MANGGARAI, TELISIK.ID - Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT, akan menerapkan aturan perjalanan penumpang dan pembatasan angkutan di Pelabuhan Kedindi.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan nomor 44 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang (penumpang) dalam negeri dengan moda transportasi laut pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019.
Termasuk juga mengacu SE Dinas Perhubungan Provinsi NTT nomor 550/553.3/286.a/VII/2021 tentang pembatasan pelayanan angkutan udara, laut dan penyeberangan.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Reo, Capt. Desmon S. Menno, mengatakan pemberlakuan aturan tersebut bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dan mencegah terjadinya penyebaran wabah COVID-19 terhadap pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi laut.
Tak hanya untuk pelaku perjalanan, kata dia, aturan ini juga berlaku untuk para ABK yang bergabung ke kapal (sign on).
