Beli Sabu di Kolaka, Tiga Remaja Ditangkap di Bombana

Hir Abrianto, telisik indonesia
Senin, 09 Maret 2020
0 dilihat
Beli Sabu di Kolaka, Tiga Remaja Ditangkap di Bombana
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi saat ketiga remaja Bombana ditangkap. Foto: Hir/Telisik

" Kami memperolah informasi bahwa ada warga Poleang yang ke Kolaka diduga telah membeli narkotika di Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka dengan menggunakan mobil grand max warna silver, kemudian anggota Satresnarkoba langsung melakukan lidik dan setelah mengidentifikasi kendaraan yang digunakan. Anggota Satresnarkoba membuntuti mereka mulai dari Kolaka sampai Bombana. "

BOMBANA, TELISIK.ID - Satuan Res Narkoba Polres Bombana kembali menangkap tiga remaja karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Ketiga remaja tersebut berasal dari Bambaea Kecamatan Poleang Timur, berinisial YN (25), KH (24) dan PA (22). Mereka dibekuk polisi tepat di Jalan Pendidikan, Duaun Tomapu Desa Palimae Kecamatan Poleang.

Daribtangan ketiganya, polisi mengamankan 3 sachet berisi butiran kristal yang diduga jenis sabu dengan berat 3,12 gram, 1 lembar kertas warna putih, 3 buah handphone serta 1 unit mobil daihatsu grand max berwarna silver.

Kasat Resnarkoba Polres Bombana, IPTU Muh. Salman menguraikan, pihaknya tengah memantau peredaran barang haram itu dari informasi yang berhasil dihimpun dari warga. Ketiga remaja ini dipantau melakukan transaksi jual beli di wilayah Kolaka.

Baca Juga : Seorang Pria Bombana Luka Diparangi

"Kami memperolah informasi bahwa ada warga Poleang yang ke Kolaka diduga telah membeli narkotika di Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka dengan menggunakan mobil grand max warna silver, kemudian anggota Satresnarkoba langsung melakukan lidik dan setelah mengidentifikasi kendaraan yang digunakan. Anggota Satresnarkoba membuntuti mereka mulai dari Kolaka sampai Bombana," jelas IPTU Salman melalui rilis, Senin (9/3/2020).

Ketiga pelaku bakal dikenakan hukuman karena telah melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun.

Baca Juga : Oknum ASN BPBD Baubau Dilapor ke Polisi Diduga Aniaya Satgas Honorer

Reporter: Hir
Editor: Rani

Baca Juga