Soal Izin Tambang PT PLM, Pemilik Saham Mengadu ke Polda Sultra
Kardin, telisik indonesia
Sabtu, 18 Juli 2020
0 dilihat
Komisaris Utama PT Ayuta Mitra Sentosa, Adi Warman selaku pemilik saham. Foto : Kardin/Telisik
" Selang waktu 2015-2019 tidak memiliki izin tapi tetap melakukan aktivitas pertambangan, yang kita anggap merugikan negara dan merusak lingkungan. Sehingga kami mengadukan ke Polda Sultra. "
BOMBANA, TELISIK.ID - Salah satu pemilik saham PT Panca Logam Makmur (PLM) di Kabupaten Bombana akhirnya mengambil jalur hukum atas adanya dugaan perpanjangan izin penambangan tidak prosedural di lokasi produksinya.
Pasalnya, izin pertambangan PT PLM sudah berakhir sejak 2015 silam, namun masih melakukan aktivitas pertambangan hingga kini akibat munculnya perpanjangan izin yang dikeluarkan Dinas Penanamam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sultra pada 2019 lalu.
Perpanjangan izin pertambangan itu pun yang dipersoalkan oleh PT Ayuta Mitra Sentosa selaku badan hukum yang memiliki 36,6 persen saham di PT PLM dan akhirnya mengadukannya ke Polda Sultra karena dinilai tidak prosedural atau cacat hukum.
Komisaris Utama PT Ayuta Mitra Sentosa, Adi Warman mengungkapkan, selang waktu 2015-2019, PT PLM sudah tidak memiliki izin produksi, namun masih melakukan penambangan emas.
"Selang waktu 2015-2019 tidak memiliki izin tapi tetap melakukan aktivitas pertambangan, yang kita anggap merugikan negara dan merusak lingkungan. Sehingga kami mengadukan ke Polda Sultra," kata Adi Warman di Kendari, Jumat (17/7/2020).
Kata Adi Warman, kepemilikan saham di PT PLM berjumlah empat, yakni tiga dari badan hukum dan satunya adalah perseorangan pribadi.
Olehnya itu kata Adi Warman, PT Ayuta Mitra Sentosa mangadukan salah satu oknum pemilik saham di PT PLM karena masih melakukan penambangan sejak 2015 serta oknum di DPM-PTSP Sultra karena persoalan adanya izin perpanjangan penambangan emas yang dinilai tidak prosedural.
"Kepala Dinas PTSP kita adukan terkait perpanjangan izin. Harusnya perpanjangan dikeluarkan selama 14 hari terhitung sejak pengajuannya, tapi selama 2015-2019 izinnya tidak dikeluarkan. Dinas PTSP baru mengeluarkan perpanjangan izin di awal tahun 2020," jelasnya.
Lanjut dia, aduan tersebut dilayangkan sejak tanggal 16 Juli 2020 dan diterima oleh Briptu Ryan Taufani Octavian dengan jabatan Ba Dit Reskrimsus Polda Sultra. Adapun pengadu atas nama Rizqi Mualif SH selaku kuasa hukum PT Ayuta Mitra Sentosa.
Selain mengadukan ke Polda Sultra, kata Adi Warman, PT Ayuta Mitra Sentosa juga melaporkan Kepala Dinas PTSP Sultra, Masmuddin kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi terkait perpanjangan izin PT PLM.
"Kami sudah ketemu gubernur belum lama ini, melaporkan semuanya dan gubernur memerintahkan kepala Dinas PTSP untuk mencabut perpanjangan izin, tapi sampai saat ini PT PLM dibiarkan tetap beroperasi," jelasnya.
Dengan adanya aduan di Polda Sultra, Adi Warman berharap, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena izinnya tidak bersyarat lagi. Sehingga mengakibatkan kerugian negara dan merusak lingkungan.
Baca juga : Mabes Polri Bantah Isu Djoko Tjandra Jadi Konsultan Bareskrim
"Kepolisian juga harus secepatnya melakukan proses penyelidikan terhadap PT Panca Logam Makmur waktu beroperasi tidak memiliki izin, karena sudah merugikan negara dan merusak lingkungan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PM PTSP Sultra, Masmuddin, membenarkan izin PT PLM yang bergerak di sektor pertambangan emas di Kabupaten Bombana berakhir pada tahun 2015 lalu.
"Iya berakhir 2015 izinnya, tapi pada saat pengajuan perpanjangan, kita tidak langsung menerbitkan izinnya, karena harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," kata Masmuddin saat ditemui di kantornya belum lama ini.
Dinas PTSP, kata Masmuddin, tidak serta merta langsung mengeluarkan perpanjangan izin, tetapi harus ada rekomendasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra
"Setelah syarat-syarat itu dipenuhi dan ada rekomendasi dari Dinas ESDM Sultra, PTSP akhirnya mengeluarkan perpanjangan PT Panca Logam Makmur sejak awal tahun 2020 kemarin," jelasnya.
Terkait, permintaan pembatalan izin PT Panca Logam Makmur, kata Masmuddin, Dinas PTSP Sultra telah melayangkan surat ke Dirjend Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Republik Indonesia bernomor: 180/648 tertanggal 6 Juli 2020 perihal permohonan pertimbangan hukum pembatalan pencabutan IUP PT Panca Logam Makmur.
"Benar kami mengajukan permohonan ke Dirjend Minerba Kementrian ESDM RI di Jakarta. Permintaan itu karena ada somasi dari sejumlah pihak pemilik saham di PT Panca Logam Makmur. Jika kemudian ada pembatalan itu sudah domain Dirjend Minerba dan kami tinggal menunggu saja," tutupnya.
Reporter : Kardin
Editor : Haerani Hambali