Pelaku Begal di Bawah Umur, Kasat Reskrim: Tetap Ditahan

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 14 Juli 2021
0 dilihat
Pelaku Begal di Bawah Umur, Kasat Reskrim: Tetap Ditahan
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Hamka. Foto: Sunaryo/Telisik

" Pelaku begal yang meresahkan masyarakat Muna telah ditangkap. Pelaku berinisial DR masih berstatus pelajar di salah satu SMU di Bumi Sowite. Usianya baru beranjak 16 tahun. "

MUNA, TELISIK.ID - Pelaku begal yang meresahkan masyarakat Muna telah ditangkap. Pelaku berinisial DR masih berstatus pelajar di salah satu SMU di Bumi Sowite. Usianya baru beranjak 16 tahun.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka mengaku, pelaku yang telah beraksi di tiga tempat berbeda itu (rumah adat, DPRD dan Warangga) masih di bawah umur. Kendati demikian, bukan berarti pelaku akan terbebas dari jeratan hukum.

"Tetap diproses dan ditahan," kata Hamka, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Pencuri Spesialis Bobol Mobil di Ruteng Ditangkap Polisi, Begini Aksinya

Baca juga: Pelaku Begal di Muna Ditangkap, Ternyata Pelajar Berusia 16 Tahun

Dalam memproses perbuatan pelaku, penyidik tetap memberlakukan sistem peradilan pidana anak. Namun, bukan berarti akan menggugurkan proses pidana.  

"Yang diatur dalam pidana anak itu, ancaman hukumannya 7 tahun. Tapi pelaku ini ancaman hukumannya 9 tahun, makanya, proses hukum akan berlanjut hingga di pengadilan," jelasnya.

Kini pemeriksaan terhadap pelaku terus dilakukan untuk mencari bukti-bukti lainnya. Pelaku telah mengakui perbuatan kejahatannya pada tiga tempat kejadian perkara (TKP). Uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli minuman keras (miras).

"Kita juga masih dalami, karena ada indikasi pelaku ini pengguna narkoba. Kita akan lakukan tes urine lebih dulu. Perkembanganya, nanti saya sampaikan lagi," ujarnya. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga