Oknum Polisi Diduga Minta Tebusan kepada Keluarga Tersangka

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 09 Juni 2022
0 dilihat
Oknum Polisi Diduga Minta Tebusan kepada Keluarga Tersangka
Massa ketika melakukan aksi demo di Mapolda Sumatera Utara. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Dugaan pungli atau menerima suap yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial GS yang bertugas di Sektor Torgamba "

MEDAN, TELISIK.ID - Forum Batak Intelektual (FBI) membeberkan adanya dugaan praktek penerimaan suap yang dilakukan oknum polisi terhadap pelaku pencurian 7 tandang buah sawit (TBS) yang terjadi di Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

Ketua FBI Kabupaten Labuhanbatu Selatan H Simarmata menegaskan bahwa dugaan pungli atau menerima suap yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial GS yang bertugas di Sektor Torgamba, Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara dalam menangani kasus pencurian 7 buah TBS.

"Oknum penyidik itu diduga telah menerima uang terhadap satu pelaku dan akhirnya dibebaskan. Sedangkan pelaku yang lain, ditahan dan berkas perkaranya lanjut ke pengadilan diduga tidak memberikan uang. Saat ini dia divonis bersalah karena dinyatakan sebagai residivis," ungkapnya ketika melakukan aksi demo di Markas Polda Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (9/6/2022).

Menurutnya, satu pelaku yang dibebaskan itu juga berstatus residivis berinisial MP. Namun, pihak Polsek Torgamba diduga merubah berkasnya, sehingga dia bisa bebas.

"Jadi kami punya bukti rekaman bahwa oknum itu melakukan pungutan liar atau pungli," terangnya.

Kordinator aksi, Andi Sihotang menambahkan bahwa dalam kasus dugaan Pungli yang dilakukan oknum Polsek Torgamba sudah dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Akan tetapi, tidak ada tindaklanjutnya.

Baca Juga: Stop Berspekulasi, Pelaku Pembakaran Kantor DPRD Muna Barat Diduga Alami Gangguan Jiwa

"Kami sudah melaporkan ke Propam, terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas di Polsek Torgamba, tepatnya 18 Mei 2022. Namun, sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya," ungkapnya.

Padahal, kasus yang menjerat pelaku pencurian merupakan tindak pidana ringan (tipiring). Akan tetapi, karena diduga tidak memberikan uang, polisi melanjutkan berkas itu ke pengadilan.

"Satu orang berkasnya lanjut, satu lagi berkasnya tidak lanjut. Kami disini juga ingin mempertanyakan perkembangan laporan di Propam Polda Sumatera Utara. Kami harap pihak Polda Sumatera Utara menindaklanjuti aspirasi kami ini," terangnya.

Massa di lokasi juga membentangkan spanduk bertuliskan seperti menagih janji Wakapolri, diantaranya "Bapak Wakapolri, mana janjinya yang akan memecat oknum polri yang melakukan pungutan liar".

Baca Juga: Ruangan Pimpinan DPRD Muna Barat Dibakar Orang Tak Dikenal, Dua Kursi Gosong

Kemudian spanduk lainnya yaitu mereka mengutuk keras kepada oknum polisi yang meminta tebusan kepada keluarga tersangka.

Tidak lama menyampaikan aspirasi, perwakilan dari pendemo diterima tim dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Kompol Rudi.

"Terima kasih atas aspirasinya, kami berharap forum ini intelektual seperti nama organisasinya. Aspirasi dari teman teman kami terima dan akan kami tindaklanjuti kepada pimpinan kami," ungkapnya. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga