Pelaku Curanmor Beraksi di Konsel, Ditangkap di Koltim
Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Jumat, 26 Juni 2020
0 dilihat
Pelaku curanmor yang berhasil dibekuk Tim Tiger Polres Konsel. Foto: Ist.
" Tersangka terlibat curanmor pada dua tempat kejadian perkara (TKP) sebelumnya. "
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) kembali membekuk satu pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, Jumat (26/6/2020).
Pelaku yang berhasil diamankan Tim Tiger Polres Konsel berinisial TT (24) beralamat di Desa Puudambu, Kecamatan Angata, Kabupaten Konsel.
Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo, mengungkapkan, tersangka yang ditangkap adalah hasil pengembangan penangkapan curanmor yang berhasil diamankan Tim Tiger Polres Konsel pada hari Rabu (24/6/2020) lalu.
"Tersangka terlibat curanmor pada dua tempat kejadian perkara (TKP) sebelumnya," ungkap AKBP Erwin Pratomo, Kepada Telisik.id, Jumat (26/6/2020).
Baca juga: Jelang Idul Adha, Agen Qurban Raup Keuntungan Jutaan Rupiah
Erwin Pratomo menambahkan, terkait hasil kejahatan masih dilakukan pencarian karena pelaku telah menggadaikan kepada seseorang. Saat ini, tersangka dibawa ke Polres Konsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas penangkapan ini kami akan berkoordinasi dengan Ditreskrim Polda Sultra dan Polres Kendari, siapa tau ini jaringan yang telah melakukan curanmor di wilayah hukum Polda Sultra," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3e, ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter: Hamka Dwi Sultra
Editor: Haerani Hambali