Aduan Laporan Utang Rusman Emba Tidak Mempan di KPU

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 16 September 2020
0 dilihat
Aduan Laporan Utang Rusman Emba Tidak Mempan di KPU
Komisioner KPU Muna, Muhamad Ichsan. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kita bisa proses ketika memenuhi unsur. Tapi, setelah kita pelajari, aduan itu sifatnya pribadi. "

MUNA, TELISIK.ID - Banyak cara dilakukan untuk menjegal pencalonan LM Rusman Emba sebagai bakal calon (Balon) Bupati Muna.

Salah satunya adalah adanya aduan mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMP 5 Raha, La Ode Murisono di KPU yang menyebut LM Rusman Emba memiliki utang padanya sebesar Rp 70 juta.

Namun, aduan itu tidak mempan buat KPU untuk mendiskualifikasi Rusman dari pencalonannya. Karena, aduan itu dinilai tidak memenuhi syarat.  

Komisioner KPU Muna, Muhamad Ichsan menerangkan, Balon bupati bisa didiskualifikasi bila sedang dalam tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara. Hal tersebut diatur untuk syarat calon di PKPU Nomor 1 Tahun 2020.

Nah, untuk aduan mantan Kasek itu, setelah dicermati, bersifat pribadi. Tidak ada unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

"Kita bisa proses ketika memenuhi unsur. Tapi, setelah kita pelajari, aduan itu sifatnya pribadi," kata Ichsan, Rabu (16/9/2020).

Baca juga: KPU Izinkan Paslon Gelar Konser Musik saat Kampanye Pilkada 2020

Lagian, tambah Ichsan, bila ada kerugian keuangan negara, maka akan terdeteksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan terbit LHKPN dan surat melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Sekedar diketahui, La Ode Murisuno mengadukan Rusman di KPU pada 7 September lalu. Isi aduannya menyebutkan Rusman memiliki utang padanya sebesar Rp 70 juta yang digunakan untuk kebutuhan operasional Pilkada pada Juni 2015 silam.

Sementara itu, KPU telah menyampaikan hasil verifikasi dan penelitian administrasi terhadap keabsahan persyaratan Bakal Pasagan Calon (Bapaslon), LM Rusman Emba-Bachrun Labuta.

Untuk surat keterangan tidak sedang dalam tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, hasil penelitian memenuhi syarat.

Begitu juga dengan berkas lainya. Hanya saja, berkas yang diperbaiki dokumen model BB.2-KWK tentang riwayat hidup Rusman. Dimana, ada ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga