Modus Jadi Tukang Ojek, Lelaki Ini Setubuhi Beberapa Wanita
Ridwan Amsyah, telisik indonesia
Jumat, 15 November 2019
0 dilihat
Kasubbag Humas Polres Baubau, dan Kanit Res Polsek Murhum Kota Baubau menunjukan Barang Bukti. Foto: Ridwan Amsyah/Telisik
" Korban ada 3 orang dan rata-rata di bawah umur yakni SS, L dan A, masing-masing korban dieksekusi di lokasi yang berbeda, disimpang lima dan Belakang Gedung DPRD, dengan selang waktu 5 sampai 6 hari. "
BAUBAU, TELISIK.ID - Seorang lelaki berinisial ML (19) tega setubuhi 3 wanita secara beruntun dalam kurun waktu tiga minggu.
Itu disampaikan Ipda Muslimin Azis Kanit Res Polsek Murhum di Ruang Humas Media Center Jum'at (15/11/2019).
"Korban ada 3 orang dan rata-rata di bawah umur yakni SS, L dan A, masing-masing korban dieksekusi di lokasi yang berbeda, disimpang lima dan Belakang Gedung DPRD, dengan selang waktu 5 sampai 6 hari," tambah Ipda Muslimin.
Berdasarkan Penuturan Korban SS, pelaku bermodus dengan pura-pura menjadi tukang ojek pada tanggal 5 Oktober 2019. Saat itu pelaku mendapati korban di depan KPU sedang menunggu Ojek.
Setelah korban SS naik kemotor pelaku, pelaku lantas melaju ke Simpang lima Palagimata. Pelaku berdalih singgah mengambil helm di rumah.
Namun Naas, bukanya mengambil helm, malah korban SS di perkosa hingga dikasari oleh pelaku dengan batu gunung.
“Usai memenuhi aksi bejatnya, pelaku pergi dengan membawa handphone korban. Sehingga untuk meminta tolong pada saat itu korban kesulitan. Setibanya di lokasi penambang batu gunung, barulah korban meminta tolong kepada salah seorang untuk mengantarnya pulang ke rumah," ungkap Ipda Muslimin.
Pelaku ditangkap di Kelurahan Sulaa tidak jauh dari tempat tinggal pelaku pada tanggal 8 Oktober 2019.
“Korban SS yang menjelaskan pelaku memiliki tato bertuliskan "Gina" di tangan sebelah kanan pelaku," lanjut Kanit Res Polsek Murhum ini.
Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah, 1 lembar kaos warna hitam dengan bergambar pohon dan telapak tangan, 1 buah batu gunung, dan 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi DT 2396 IG.
Akibat pebuatannya pelaku dikenai Pasal 76 D Junto pasal 81 ayat (1) dan (2) dimana, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, dan Pasal 76 E junto Pasal 82 ayat (1) dan (2) yang berbunyi Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serengkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Dengan ancaman Hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.
Reporter : Ridwan Amsyah
Editor: Sumarlin