Ini Laporan Kemenkumham Sultra Soal Penggagalan Narkoba di Lapas Kendari

Kardin, telisik indonesia
Jumat, 19 Februari 2021
0 dilihat
Ini Laporan Kemenkumham Sultra Soal Penggagalan Narkoba di Lapas Kendari
Lapas Klas II Kendari. Foto: Repro google.com

" Maka pada Kamis, 12 Februari 2021, pihak Polda Sultra melakukan pengembangan yang difasilitasi pihak Lapas, dengan hasil Penyidik tidak menemukan bukti kuat tentang keterlibatan Napi Lapas. "

KENDARI, TELISIK.ID - Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Sultra merilis kegiatan yang dilakukan sejak awal 2021 di Lapas Klas II A Kendari.

Dalam laporannya, pada Jumat, 22 Januari 2021, pihak Lapas Kendari telah melakukan penggagalan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas sebanyak 20 gram, yang dibungkus dalam sebuah bola kastil dilempar dari luar tembok Lapas.

Kemudian, berdasarkan informasi pada 1 Februari 2021, telah terjadi penangkapan tersangka oleh pihak Polres Kendari dan diduga merupakan jaringan Lapas Kendari dengan barang bukti sebesar 1.02 kg.

Setelah dilakukan penyidikan dan koordinasi, antara Kadivpas bersama Kalapas juga pihak Polres Kendari, dugaan tersebut tidak benar adanya.

Lalu berdasarkan informasi dari tersangka yang ditangkap oleh pihak Polda Sultra pada Rabu, 10 Februari 2021, terdapat seorang Napi Lapas Kendari yang mengendalikan peredaran Shabu di luar.

"Maka pada Kamis, 12 Februari 2021, pihak Polda Sultra melakukan pengembangan yang difasilitasi pihak Lapas, dengan hasil Penyidik tidak menemukan bukti kuat tentang keterlibatan Napi Lapas," papar Kepala Divpas Kanwil Kemenkumham Sultra, Muslim, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Meteran Berlubang Jadi Modus Pemerasan Oknum Petugas PLN

Lebih lanjut, berdasarkan informasi dari tersangka yang ditangkap oleh pihak Polres Kendari pada Sabtu, 13 Februari 2021 dengan dugaan ada Napi Lapas Kendari yang mengendalikan peredaran Shabu di luar.

Atas informasi tersebut, pihak Polres Kendari berkoordinasi dengan pihak Lapas Kendari, kemudian melakukan penggeledahan pada kamar hunian Napi yang dimaksud (inisial HN), dan ditemukan 1 buah HP yang kemudian diserahkan kepada pihak Polres Kendari.

"Lanjut pukul 21.00 Wita, Napi HN diinterogasi oleh pihak Polres Kendari," ungkapnya.

Menindak lanjuti hal itu, Divpas Kanwil Kemenkumham Sultra melakukan beberapa langkah, antara lain, menginstruksikan kepada seluruh Kalapas dan Karutan se-Sultra untuk memperkuat penggeledahan lalu lintas orang dan barang di P2U.

"Kemudian menginstruksikan Kalapas dan Karutan se-Sultra untuk memperluas area pengawasan Lapas Rutan bukan hanya pada blok/kamar hunian, namun seluruh area kantor, pagar, gelanggang dan halaman Lapas Rutan," urai Muslim.

Selain itu, pihaknya juga menginstruksikan kepada seluruh Kalapas dan Karutan se-Sultra, agar setiap pergantian regu pengamanan, sebelum melaksanakan tugas dilakukan penggeledahan badan kepada setiap regu pengamanan oleh Pejabat Struktural.

"Juga menginstruksikan kepada seluruh Kalapas dan Karutan untuk senantiasa berkoordinasi dengan pihak Polres, BNN dan stakeholder lainnya, dalam rangka penguatan tusi Lapas/Rutan," pungkasnya. (B)

Reporter: Kardin

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga