Pelaku Pencabulan Bocah 5 Tahun di Warung Sup Ubi Kendari Dibekuk Polisi

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 13 Oktober 2023
0 dilihat
Pelaku Pencabulan Bocah 5 Tahun di Warung Sup Ubi Kendari Dibekuk Polisi
Pelaku pencabulan AW, pria berusia 46 tahun (kiri) dan anak di bawah umur (kanan). Foto: Kolase

" Unit Reskrim Polsek Poasia berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun "

KENDARI, TELISIK.ID - Unit Reskrim Polsek Poasia berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun di Lorong Dolog, Mandonga, Kota Kendari, Kamis (12/10/2023).

Pelaku seorang pria berinisial AW (46), diduga melakukan pencabulan terhadap bocah 5 tahun ketika ibunya ASW (26), sedang bekerja di warung tersebut.

Kejadian tragis ini terjadi pada Jumat (6/10/2023) sekitar pukul 14.15. Saat itu, ibu korban, ASW, disampaikan oleh seorang karyawan warung bahwa anaknya menangis di dalam. Saat ditemui, korban mengaku bahwa seorang pria yang tidak dikenalnya mencium bibirnya, meraba tubuhnya, dan memasukkan jarinya di organ intim.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, setelah laporan diterima, pihaknya segera melakukan penyelidikan.

"Berkat bukti yang cukup, kami berhasil menangkap pelaku di Lorong Dolog, Mandonga, sekitar pukul 20.00 Wita," ucapnya.

Baca Juga: Bocah 5 Tahun Dicabuli di Warung Sup Ubi

ASW, ibu korban mengungkapkan, korban kini mengalami trauma. Saat hendak divisum, korban ketakutan karena dokternya laki-laki. ASW berharap pelaku mendapat hukuman setimpal.

"Saya harap pelaku dihukum seberat-beratnya, karena tindakannya telah membuat trauma yang mendalam bagi anak saya. Jangan sampai anak-anak lain jadi korban," ucap ASW.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan ini terjadi di warung sup ubi yang terletak di Jalan Bunggasi, dekat Marina Mart. Panit Reskrim Polsek Poasia, Asrudin, membenarkan kejadian ini saat ditemui di ruangan kerjanya.

"Iya benar kejadiannya di Jalan Bunggasi di warung sup ubi depan Marina," ujarnya Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Seorang Ayah di Buton Tengah Tega Cabuli Dua Anak Kandungnya yang Masih SD

Dia menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan seorang pria berusia sekitar 46 tahun, diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak kecil di dalam warung tersebut.

"Ibunya kan baru sehari hari kerja juga di situ, jadi dia bawa juga dengan anaknya yang disimpan di ruangan salat begitu," kata Asrudin.

Pelaku dijerat pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (A)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga