Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi Lalu Dilepas, Korban Merasa Terancam

Ones Lawolo, telisik indonesia
Kamis, 02 Juli 2020
0 dilihat
Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi Lalu Dilepas, Korban Merasa Terancam
Ilustrasi tangkap lepas pelaku kejahatan oleh aparat kepolisian. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Saya kesal sama polisinya. MS sudah dilepas tapi anak MS yang bernama US kenapa tidak ditangkap. Jadi saya terancam dan trauma di rumah, sampai saya tidak bisa kerja karena pelaku berkeliaran. "

MEDAN, TELISIK.ID - Aparat kepolisian diduga melakukan tindakan tangkap lepas terhadap pelaku penganiayaan. Pelaku ditangkap namun kemudian dilepas kembali, dan kini bebas berkeliaran, membuat korban merasa terancam.

Informasi yang diperoleh Telisik.id dari pelapor, Yaaro Hia mengatakan bahwa pelaku penganiayaan dirinya telah ditangkap oleh anggota Polsek Deli Tua, Kota Medan, Sumatera Utara, pada 25 Juni 2020 di Jalan Dflamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Pelaku penganiayaan itu ada dua orang, yakni MS dan US. Keduanya diketahui merupakan ayah dan anak. Ayah (MS), berhasil ditangkap oleh Tekab Polsek Deli Tua bersama pelapor dan langsung diboyong ke Mako Polsek Deli Tua untuk diperiksa.

"Pelakunya dua orang yang merupakan ayah dan anak. MS berhasil ditangkap oleh polisi dari Polsek Deli Tua. Namun dua hari kemudian, pelaku MS sudah kelihatan berkeliaran di Jalan Dflamboyan, di tempat ia ditangkap," kata korban, Yaaro Laia kepada Telisik.id, Rabu (1/7/2020).

Pelapor kemudian mengklarifikasi kepada juru periksa (Juper), Roni Siagian. Dia mengatakan, pelaku dibebaskan karena umurnya sudah tua dan kondisi kesehatan pelaku kurang memungkinkan dipenjara.

Dikatakannya, pihaknya sangat terancam dan trauma ditempat tinggalnya, karena pelaku dibebaskan. Bahkan, pelaku lainnya yang merupakan anak kandung MS, juga tidak dikejar oleh petugas Polsek Deli Tua.

"Saya kesal sama polisinya. MS sudah dilepas tapi anak MS yang bernama US kenapa tidak ditangkap. Jadi saya terancam dan trauma di rumah, sampai saya tidak bisa kerja karena pelaku berkeliaran," ungkapnya.

Baca juga: Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Rumah TNI Menyerahkan Diri

Sementara Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap, SH ketika dikonfirmasi Telisik.id melalui telpon selulernya membenarkan pelaku sudah ditangkap. Dia juga membantah pihaknya melakukan tangkap lepas.

"Benar sudah ditangkap tapi bukan dilepas pelaku itu, tapi penangguhan. Sebab, pelaku sudah tua sudah uzur. Kasihan juga sakit-sakitan. Atas permintaan istrinya, pelaku dibebaskan karena umur sudah tua," ujarnya.

AKP Zulkifli Harahap, SH menjelaskan bahwa setelah pelaku ditangkap dan diperiksa di Polsek Deli Tua, pelaku tidak mengakui melakukan penganiayaan kepada Yaaro Laia. Saat itu, pelaku hanya melerai anaknya US sama Korban Yaaro Laia.

"Untuk hasilnya harus dikonfrontir lagi. Sebab, pelaku saat diperiksa tidak melakukan penganiayaan. Pelaku membenarkan kepada polisi yang melakukan penganiayaan kepada Yaaro Hia oleh anaknya kandung. Anak kandungnya itu sedang kita kejar," bebernya.

Senada juga Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Imannuel mengatakan, pelaku MS dibebaskan karena umur sudah tua dan kondisi kurang sehat. Dia mengkhawatirkan ketika ditahan lama di tahanan Polsek Deli Tua, dia bertambah sakit.

"Umurnya sudah tua Bang. Kasihan pelaku itu sakit-sakitan. Kalau anaknya itu sedang kita kejar. Kalau ada informasi keberadaan anaknya itu, mohon diberitahukan kepada kami. Pasti kami tangkap," pungkasnya.

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga