Sekwan Ditolak, Sekda Sebut Sudah Bersurat di DPRD Muna
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 17 Oktober 2022
0 dilihat
Pejabat lingkup Pemkab Muna saat akan dilantik oleh Bupati LM Rusman Emba. Foto: Sunaryo/Telisik
" Pergantian Sekretaris Dewan (Sekwan) Muna dari Edi Ridwan ke La Kore, menuai sorotan dari kalangan anggota DPRD Muna "
MUNA, TELISIK.ID - Pergantian Sekretaris Dewan (Sekwan) Muna dari Edi Ridwan ke La Kore, menuai sorotan dari kalangan anggota DPRD Muna.
Mereka menolak sekwan yang dilantik pada Jumat (14/10/2022) lantaran tidak sesuai mekanisme. Di mana, bupati seharusnya mengusulkan tiga nama ke DPRD yang selanjutnya pimpinan membahas bersama pimpinan fraksi.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 205 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemkab ditegaskan bahwa, sekretariat DPRD kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud pasal 204 ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris DPRD kabupaten atau kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota.
Kemudian, pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditegaskan pula, sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.
Baca Juga: Sejak Direlokasi, Pedagang Pasar Boepinang Kerap Alami Kerugian karena Banjir
Selanjutnya pada pasal 127 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditegaskan, khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat DPRD, sebelum ditetapkan oleh Baperjakat, dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD.
"Jadi itu yang tidak dilakukan, sehingga kami anggap pergantian sekwan itu inprosedural," kata LM Sahlan, Ketua Fraksi Hanura DPRD Muna, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Tak Kunjung Ada Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Rp 8 Miliar, Kejari Sumenep Dituding Tidur Pulas
Kepala BKPSDM Muna, La Ode Ena menerangkan, pergantian sekwan merupakan kebijakan dari pimpinan dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Sekda, Eddy Uga menerangkan, persyaratan administrasi untuk pergantian sekwan sudah ada. Hanya saja, saat akan dikirim ke dewan, bertepatan dengan hari libur.
"Surat permohonannya baru kita masukkan hari ini (Senin). Kita berharap dewan bisa bijak memahaminya," pintanya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali