Pemilik Sekolah Akbid di Sumatera Utara Ngadu ke Polisi, Ini Sebabnya

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 25 Agustus 2022
0 dilihat
Pemilik Sekolah Akbid di Sumatera Utara Ngadu ke Polisi, Ini Sebabnya
Pelapor (tengah) bersama tim kuasa hukumnya ketika berada di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Medan. Foto: Ist.

" Pemilik Akbid di Sumatera Utara melapor ke polisi karena merasa tertipu senilai Rp 1 miliar "

MEDAN, TELISIK.ID - Pemilik sekolah Akademi Kebidanan bernama Tetty membuat laporan ke Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Medan. Wanita ini mengaku telah ditipu dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar.

Informasi yang dihimpun awak media, insiden itu berawal saat korban meminta tolong kepada HL yang kini dilaporkan ke polisi. Korban meminta untuk mengurus izin sekolah Akademi Kebidanan di Kota Padangsidimpuan naik status menjadi Sekolah Tinggi Kesehatan (Stikes) di tahun 2019 lalu.

"Permintaan itu pun disanggupi HL untuk mengurus izin Stikes dengan meminta biaya sebesar Rp 1 miliar," katanya kepada awak media, Kamis (25/8/2022).

Kemudian, Tetty mengaku bersedia memenuhi permintaan HL dengan mengirimkan uang itu secara bertahap. Untuk tahap pertama dia mengirim uang sebesar Rp 500 juta melalui transfer rekening bank. Kemudian sisanya Rp 500 juta setelah pengurusan izin Stikes selesai.

"Akhirnya izin pengurusan Stikes selesai dan surat diberikan HL kepada saya lalu saya memberikan sisa pelunasan biaya Rp 500 juta lagi kepadanya melalui bukti transfer rekening," ungkapnya.

Baca Juga: Gerak Cepat Sikat Perjudian, Polisi Garuk Dua Bandar Togel dalam Sehari

Akan tetapi, surat izin Stikes yang diterima ternyata palsu. Hal itu diketahuinya saat mereka meresmikan Stikes dan dihadiri oleh pihak LLDIKTI.

"Saya sangat terkejut ketika meresmikan Stikes bahwa LLDIKTI menyebutkan izinnya tidak terdaftar alias bodong. Makanya, HL saya laporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penipuan," terangnya.

Laporan yang dibuat korban telah diterima oleh pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara sesuai dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/1409/VIII/2022/SPKT/Polda Sumut 11 Agustus 2022.

Tetty berharap polisi segera menindaklanjuti laporannya dan segera menangkap HL untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Prof B Jaminkan Istri dan Adik Agar Tak Ditahan, Ini Tanggapan Keluarga Korban

"Dikhawatirkan apabila HL ini belum ditangkap maka akan timbul korban lainnya," harapnya.

Terpisah, Kepala Subbid Penerangan Masyarakat, Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu.

"Sesuai dengan surat laporan, bahwa laporan korban telah diterima. Selanjutnya, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kemungkinan akan menangani perkara ini. Tim akan melakukan pemanggilan sejumlah saksi yang mengetahui perkara ini untuk proses selanjutnya," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga