Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di Setwan Mubar Tunggu Hasil Audit BPKP
Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 30 Oktober 2021
0 dilihat
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing. Foto: Sunaryo/Telisik
" Setelah hasil audit keluar, berkas dan tersangkanya kita langsung limpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Agustinus, Sabtu (30/10/2021). BPKP telah turun melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam rangka mencocokan data dari penyidik "
MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tidak mau berlama-lama untuk melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi makan minum dan reses di Sekretariat Dewan (Setwan) Muna Barat (Mubar) tahun 2017-2019.
Dimana, kasus tersebut menyeret mantan Sekwan, ASB dan mantan Bendahara, YN ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, berkas perkara dugaan korupsi tersebut hampir rampung.
Penyidik, kata dia, tinggal menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk kerugiaan riil keuangan negara.
"Setelah hasil audit keluar, berkas dan tersangkanya kita langsung limpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Agustinus, Sabtu (30/10/2021).
BPKP telah turun melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam rangka mencocokan data dari penyidik.
Ia memastikan, BPKP tidak akan lama melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Sebab, penyidik telah menemukam dugaan kerugian sementara sebesar Rp 330 juta.
Baca Juga: Tumpangan Berujung Maut, TNI Disersi Tewas dengan Sangkur Sendiri
Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Sopir Angkot Ini Ditangkap
"Paling lama, pekan depan sudah ada hasil audit. Kemungkinan besar, kerugiaan bisa bertambah," terangnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus, Sahrir menerangkan, selain hasil audit BPKP, penyidik masih membutuhkan keterangan tersangka, ASB yang mangkir pada pemeriksaan Jumat (29/10/2021). Karenanya, pemeriksaan ASB telah dijadwalkan ulang pada Selasa (2/11/2021).
"Untuk tersangka YN, berkasnya pemeriksaanya sudah rampung. YN juga sudah kita tahan," terang mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta serta paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian, pasal 3 UU Tipikor yang ancaman pidana paling singkat 1 tahun, maksimal 20 tahun penjara. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha