Pembangunan Bendungan Pelosika, Sekda Ungkap Masalah Selain pembebasan Lahan
Aris Syam, telisik indonesia
Jumat, 05 Agustus 2022
0 dilihat
Sekda Konawe Ferdinan Sapan menyebut, persoalan pembangunan Bendungan Pelosika tidak sekedar ganti rugi lahan tapi masih masih ada permasalahan lainnya. Foto: Aris Syam/Telisik
" Yang menjadi pokok persoalan, setelah pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Pelosika dilakukan, masyarakat mau tinggal di mana "
KONAWE, TELISIK.ID - Realisasi pembangunan Bendungan Pelosika hingga saat masih menimbulkan permalasahan selain pembebasan lahan warga yang terdampak dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinan Sapan mengungkapkan, terkait pembangunan Bendungan Pelosika pada 2023 mendatang, sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 45 yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara tentang panitia pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
"Isi SK itu menyangkut tahapan dan persiapan ganti rugi tanah serta persiapan-persiapan lainnya," ujar Ferdinan, Jumat (5/8/2022).
Berdasarkan SK tersebut, Ferdinan menyebut bahwa permasalahan yang dihadapi sekarang tidak hanya menyangkut tentang pembebasan ganti rugi lahan, karena berdasarkan pengalaman di wilayah Ladongi dan Ameroro, itu bisa diselesaikan oleh pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN).
"Selama data-data itu betul-betul diverifikasi di lapangan, sehingga itu bukan hal yang sulit kita lakukan," katanya.
Baca Juga: BPS Temukan 10,7 Persen Tingkat Kemiskinan di Bombana
Sementara yang menjadi pokok persoalannya, lanjut Ferdinan, setelah pembebasan lahan dilakukan, masyarakat kita ini mau tinggal di mana, kemudian jika sudah disiapkan lahan relokasi setelah ganti rugi, belum tentu mereka mau tinggal distu.
"Kemudian, bagaimana jaminannya setelah mereka diganti rugi, apakah akan dapat pekerjaan atau tidak. Jika tidak, ini yang akan menjadi masalah baru dari sisi status sosial masyarakat kita," imbuhnya.
Dan yang lebih penting lagi, kata Ferdinan, dalam pembangunan Bendungan Pelosika dengan luasan genangan kurang lebih 5000 ha, akan berdampak pada 12 desa dari 2 kecamatan yang terancam akan terhapus kode wilayahnya, karena tidak mungkin desanya ada sementara masyarakat tidak ada.
Baca Juga: Belum Disetujui Kemendagri dan Kemenkeu, Pimpinan DPRD Muna Barat Dukung Pj Bupati Batalkan Pinjaman PEN
"Dan juga terkait dengan aset yang ada di sana , baik itu aset kabupaten, provinsi maupun aset nasional," jelasnya.
Olehnya itu, Bupati Konawe meminta agar persoalan ini didiskusikan bersama dengan orang yang memiliki kewenangan berdasarkan fungsinya masing-masing, terlebih lagi ini menyangkut masalah sosial sehingga tidak bisa ditanggung sendiri oleh pemerintah kabupaten, karena disitu ada masyarakat
"Menghapus desa berarti menghapus kode wilayah. Dan itu adalah kewenangan dari Kemendagri bukan kewenangan kabupaten, sehingga kita harus duduk sama-sama," pungkasnya. (C-Adv)
Penulis: Aris Syam
Editor: Haerani Hambali