Pembangunan Proyek Perumahan di Busel Terbengkalai, Ada Apa dengan Bank BTN

Deni Djohan, telisik indonesia
Minggu, 24 Oktober 2021
0 dilihat
Pembangunan Proyek Perumahan di Busel Terbengkalai, Ada Apa dengan Bank BTN
Proyek pembangunan perumahan di Kelurahan Busoa, Kecamatan Batauga yang mangkrak. Foto: Dheny/Telisik

" Proyek pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kelurahan Busoa, Kabupaten Buton Selatan (Busel) kini terbengkalai. "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Proyek pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kelurahan Busoa, Kabupaten Buton Selatan (Busel) kini terbengkalai.

Padahal miliaran rupiah uang negara yang dititip di Bank Tabungan Negara (BTN) melalui program sejuta rumah Presiden Joko Widodo, telah dikucurkan melalui kredit pembelian lahan dan kredit pembangunan konstruksi di proyek nomor: 939/S/KDR.III/CSMU/SP2K/IV/2018, tertanggal 18 April 2018, kepada PT Kapten Mustajab Kontrakindo selaku developer.

Pada surat persetujuan kredit menyebutkan, total anggaran yang disetujui BTN ke PT Kapten Mustajab Kontrakindo sebesar Rp 6,2 miliar dengan rincian, Rp 2 miliar kredit pembelian lahan (KPL) dan Rp. 4,2 miliar kredit konstruksi (KYG). Namun untuk anggaran kredit konstruksi baru bisa dicairkan 20 persen atau Rp 800 juta. Sedang untuk anggaran kredit lahan langsung dibayarkan seutuhnya.

Belum diketahui pasti alasan mengapa proyek pembangunan terbengkalai. Pihak pengembang atau kreditur yang ditunjuk Bank BTN, PT Kapten Mustajab Kontrakindo, juga terkesan tak peduli lagi dengan pembangunan tersebut.

Saat berusaha dikonfirmasi, Direktur PT Kapten Mustajab Kontrakindo, Adnan Mustajab, tak mengangkat sambungan telepon dari awak media. Padahal dirinya adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas mangkraknya proyek tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala BTN Cabang Baubau, Soni Fandian, mengaku bila urusan pembangunan maupun kredit perumahan sepenuhnya adalah kewenangan Bank BTN Kendari. BTN Cabang Baubau hanya melayani administrasi.

"Misalnya akad atau angsuran bisa dilakukan di Cabang Baubau. Kalau soal kenapa berhenti, coba langsung hubungi bagian yang menangani itu di Kendari," terang Soni saat ditemui beberapa waktu lalu.

Baca juga: Tanah Pasar Wakuru Diklaim Warga, Bupati: Pemkab Punya Sertifikat

Baca juga: Angin Kencang di Kabupaten Lampung Tengah, 15 Unit Rumah Rusak

Saat dihubungi, kepala bagian yang menangani perumahan, Rahadi, belum bisa memberikan informasi lebih jauh. Alasannya, dirinya tengah berada di Jakarta.

"Saya hubungi dulu orang di kantor. Nanti saya kabari," ungkapnya.

Pemberian kredit terhadap proyek pembangunan perumahan tersebut cukup aneh. Berdasarkan informasi yang diperoleh, jaminan yang diagunkan pihak perusahaan di Bank BTN sebagai syarat pencairan kredit sebesar Rp 2,8 miliar itu adalah sertifikat tanah seluas 4,7 hektare.

Ketika mangkrak atau kredit macet, otomatis pihak bank akan menyita aset yang dijaminkan perusahan di bank. Anehnya, jaminan yang diagunkan berupa tanah tersebut telah dibayar lunas oleh pihak BTN sebesar Rp 2 miliar. Sedang Rp 800 jutanya diperuntukkan biaya konstruksi. Artinya, terjadi selisih miliaran rupiah antara dana yang dikeluarkan bank dengan barang yang dijaminkan perusahan bila terjadi kredit macet seperti yang telah terjadi saat ini.

Celakanya lagi, proyek pembangunan serupa yang dikerjakan, PT Kapten Mustajab Kontrakindo, sebelumnya juga telah mangkrak lebih dulu di Wakatobi. Hanya saja, pihak bank masih meloloskan permohonan kredit perusahaan tersebut di Buton Selatan (Busel).

Di samping itu, usia PT Kapten Mustajab Kontrakindo dalam bidang bisnis properti belum mencapai dua tahun. Sedangkan syarat mutlak untuk mendapat bantuan kredit di Bank BTN usia perusahaan yang bergerak di bidang properti minimal dua tahun.

"Itu tertera dalam syarat mutlak agar mendapat bantuan kredit di BTN. Buka saja di link BTN, semua syaratnya disitu tertera. Ini yang jadi pertanyaan besar, kenapa BTN masih mencairkan dana pinjamannya," ucap salah satu pengembang di Kendari yang tak ingin disebutkan namanya. (A)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga