Pembayaran Dilarang Dicicil, Jawa Timur Buka 53 Posko Pengaduan THR

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 06 April 2023
0 dilihat
Pembayaran Dilarang Dicicil, Jawa Timur Buka 53 Posko Pengaduan THR
Kadis Nakertrans Jawa Timur, Himawan Estu Subagijo memastikan adanya 53 posko pengaduan THR di Jawa Timur. Posko tersebut untuk menerima pengaduan jika pengusaha tak membayar THR buruh. Foto: Ist.

" Sebanyak 53 posko pengaduan THR dibuka Disnakertransduk Jawa Timur untuk melayani sengketa permasalahan pemberian THR terhadap buruh atau pekerja di Jawa Timur "

SURABAYA, TELISIK.ID - Sebanyak 53 posko pengaduan THR dibuka Disnakertransduk Jawa Timur untuk melayani sengketa permasalahan pemberian THR terhadap buruh atau pekerja di Jawa Timur.

Seluruh posko itu tersebar di sejumlah wilayah Jawa Timur, di antaranya satu posko di Kantor Disnakertrans, 14 posko di UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans, dan 38 kantor instansi yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota.

Kadis Nakertrans Jawa Timur, Himawan Estu Subagiyo mengatakan, pihaknya berharap agar para pengusaha tidak mencicil pembayaran THR terhadap pekerjanya, mengingat di tahun 2023 sekarang pertumbuhan perekonomian di Indonesia meningkat.

Baca Juga: THR ASN Kota Kendari Capai Rp 26,3 Miliar

"THR di tahun ini istimewa, ditegaskan Ibu Menteri Ketenagakerjaan tidak boleh dicicil,” kata Himawan, Kamis (6/4/2023).

Himawan melanjutkan, posko pengaduan THR keagamaan itu bakal melayani mulai 4-18 April 2023 pada hari kerja Senin-Jumat mulai pukul 08.00-15.00 WIB. THR keagamaan paling lambat dibayar tujuh hari sebelum lebaran.

Untuk besaranya, kata Himawan dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya, yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 bulan maka berhak mendapatkan THR sebesar dikali satu bulan upah.

Baca Juga: Anda ASN dan Pekerja Swasta? Ini Besaran Nominal THR 2023

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menerbitkan aturan terkait pelaksanaan pemberian THR 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023, disebutkan tunjangan hari raya merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Ida Fauziyah dalam bunyi salinan surat edarannya beberapa hari lalu. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga